Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Industri Rokok di Malang Tolak Penambahan Layer Cukai

Mahmudan • Kamis, 22 Januari 2026 | 12:58 WIB
PASOK INDUSTRI ROKOK: Seorang petani menjemur tembakau di Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka turut andil dalam mendongkrak pendapatan pemerintah dari sektor cukai.
PASOK INDUSTRI ROKOK: Seorang petani menjemur tembakau di Tajinan, Kabupaten Malang. Mereka turut andil dalam mendongkrak pendapatan pemerintah dari sektor cukai.

MALANG – Wacana penambahan layer tarif cukai rokok yang berorientasi membidik pasar rokok ilegal menuai penolakan. Kemarin (21/1) forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Wilayah Malang menyampaikan aspirasi menolak wacana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Formasi menilai penambahan layer tarif cukai hanya mengakomodasi rokok ilegal. Sedangkan industri rokok legal terancam. Terutama industri rokok golongan II SKM. Ketua Formasi Wilayah Malang Heri Susianto mengatakan, penambahan layer cukai rokok sama saja meresmikan pelaku ilegal menjadi legal.

Sebab, dia melanjutkan, tarif cukai yang dirumuskan lebih murah. “Kami sebagai pelaku usaha yang taat hukum dengan kesediaan membayar pajak dan cukai, justru ditekan pemerintah dengan diberi pesaing lewat penerbitan penambahan layer cukai rokok,” katanya.

Menurutnya, seharusnya rokok ilegal dibersihkan agar tidak mengganggu usaha yang legal. Sebab pelaku rokok legal telah berjasa menyumbang penerimaan cukai pada 2025 mencapai Rp 221,7 triliun. Angka secara nasional itu diklaim jauh lebih tinggi dari total laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Upaya menggenjot penerimaan justru bukan dengan menambah layer tarif cukai rokok, melainkan dengan memberantas rokok ilegal,” lanjut Heri.

Dia mengatakan, pemberantasan bisa dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai, aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga tidak ada ruang bagi pelaku rokok ilegal untuk menghindar dari operasi penegakan.

Heri yakin berhasilnya pemberantasan rokok ilegal bakal berpengaruh pada kinerja perusahaan rokok. Dampaknya, penerimaan pajak akan meningkat.

Sebaliknya, apabila kebijakan menambah layer tarif cukai diberlakukan, sama saja pemerintah tidak berpihak pada pelaku perusahaan rokok legal. “Tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha yang taat hukum, taat membayar pajak dan cukai,” lanjutnya.

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (UB) Imanina Eka Dalilah SE ME CRA memaparkan, penambahan layer dapat memperluas basis pemungutan cukai.

Dengan kata lain, jika konversi ini benar-benar bersifat tambahan, bisa mendorong penerimaan negara dari cukai dan pajak tidak langsung dapat meningkat, sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum.

“Dalam teori ekonomi kelembagaan, kondisi ini berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, yakni situasi kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberi keunggulan relatif dibanding pelanggaran yang “diampuni” melalui perubahan aturan,” ujarnya.

Adapun dari perspektif pengendalian rokok ilegal, dia berpendapat bahwa penambahan layer hanya efektif jika dipahami sebagai instrumen transisi, bukan solusi permanen.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa legalisasi bersyarat dapat menekan pasar ilegal hanya apabila disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang tetap berada di luar sistem. (aff/dan)

Editor : Aditya Novrian
#Kabupaten Malang #formasi #Kemenkeu #BUMN