KEPANJEN - Potensi pariwisata menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mendongkrak sektor pajak. Tahun ini, destinasi wisata yang masuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan itu ditarget tinggi, yakni Rp 8,12 miliar. Meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Dalam APBD induk 2025 lalu, pajak hiburan (kini PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan) kami targetkan mencapai Rp 7,82 miliar,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin.
Dia mengatakan, meningkatnya target pajak hiburan karena aktivitas hiburan di Kabupaten Malang terus meningkat. Mendorong realisasi pajak bisa menembus 100 persen, bahkan lebih. Apalagi tahun ini, pemkab menargetkan kunjungan 5 juta wisatawan. Salah satunya dari sektor wisata. Misalnya pantai maupun tempat wisata keluarga lainnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Hiburan Meningkat 150 Persen
”Namun salah satu tantangan itu biasanya kesadaran event organizer untuk melaporkan (hasil penjualan tiket) apa adanya. Tapi sekarang tingkat kesadaran ini sudah semakin tinggi,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Demi memaksimalkan setoran pajak hiburan, bapenda terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Malang untuk memastikan data kegiatan hiburan dan jumlah penonton sesuai dengan realita. Hal tersebut terpantau melalui izin keramaian.
Selain itu, pihaknya juga sudah memasang Sistem Informasi Monitoring (Simoni) di setiap tempat wisata. Simoni merupakan sebagai alat bantu untuk mengetahui jumlah tiket yang terjual. Dia menyebut, semua tempat wisata yang berpotensi menyumbang pajak daerah akan ditarik pajak untuk memaksimalkan PAD.
Sebagai informasi, tarif pajak hiburan dibagi menjadi dua. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif 10 persen diberlakukan untuk tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, maupun busana. Juga kontes kecantikan, pameran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Sedangkan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan tarif 50 persen. (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian