Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Genjot Penerimaan Cukai, Formasi Usulkan Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal

A. Nugroho • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:17 WIB

BERKEMBANG: Industri hasil tembakau yang terus tumbuh dan banyak menyerap tenaga kerja.
BERKEMBANG: Industri hasil tembakau yang terus tumbuh dan banyak menyerap tenaga kerja.

MALANG — Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan adanya relaksasi regulasi dan penindakan peredaran rokok ilegal massif agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan, pembangunan strategis nasional (PSN), bukan dengan legalisasi pelaku IHT (Industri Hasil Tembakau) ilegal.


Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, mengatakan saat ini negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai PSN seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan lainnya. Caranya, dengan meningkatkan penerimaani dari perpajakan, termasuk dari sektor IHT.


“Karena itulah, agar penerimaan perpajakan meningkat, maka kinerja perusahaan juga harus meningkat pula dengan cara ada kebijakan yang pro pengusaha lewat peraturan-peraturan yang kondusif seperti relaksasi kebijakan sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat yang berdampak padapenerimaan negara otomatis menaik pula,” ujarnya.


Untuk meningkatkan penerimaan dari sektor IHT, dia menegaskan, maka kuncinya ada kebijakan relaksasi dan membuat iklim yang kondusif.


Dia mencontohkan, kebijakan yang memberikan relaksasi bagi IHT, yakni terkait batasan produksi untuk IHT SKM golongan II sebesar 3 miliar batang/tahun.


Implementasi relaksasi, PR yang kinerjanya menurun dari golongan I menjadi golongan II mestinya difasilitasi terkait HJE-nya. HJE disesuaikan dengan HJE SKM golongan II. Contohnya, PR Noroyono Kudus.

BUTUH DUKUNGAN: Industri hasil tembakau yang ada di masyarakat.
BUTUH DUKUNGAN: Industri hasil tembakau yang ada di masyarakat.


Dampaknya, dia optimistis, maka kinerja IHT akan membaik sehingga penerimaan negara dari cukai juga otomatis naik.


Yang tidak kalah pentingnya, usaha IHT tidak diganggu peredaran rokok ilegal. Apalagi bersifat massif. Peredaran rokok ilegal betul-betul dibabat oleh pemerintah, Bea Cukai dengan didukung APH dan TNI.


Dengan operasi penindakan yang intensif saat ini, sudah sangat positif bagi usaha IHT legal. Permintaan rokok legal naik sehingga permintaan cukai naik pula.


“Apalagi jika penindakan peredaran rokok ilegal itu menyasar sisi hulu, maka efektifitasnya semakin baik,” ucapnya.


Legislasi IHT ilegal, dia neilai, juga menjadi ancaman IHT legal eksisting karena keberadaan IHT ilegal menjadi legal jelas menggangu ekosistem usaha IHT.


Dampak legalisasi IHT Ilegal tidak hanya SKM golongan II, melainkan juga seluruh SKT, baik golongan I, II, dan III karena selisih harganya tidak terlalu terpaut jauh.


Dari sisi penerimaan, dia meyakinkan, legalisasi IHT ilegal sebenarnya tidak besar. Dengan asumsi hanya 10% pelaku IHT ilegal yang berubah menjadi IHT legal, maka penerimaan berdasarkan perhitungan kasar hanya mencapai sekitar Rp 5,5 triliun.
“Penerimaan sebesar itu sebnanrya mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.


Karena itulah, dia menegaskan, kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat karena lebih banyak merugikan daripada menguntungkan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara.


Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai menilai kebijakan fiskal ekspansif untuk pendanaan program prioritas seperti MBG, sekolah rakyat, koperasi merah putih, cek kesehatan gratis, dan ketahanan pangan harus ditopang dengan peningkatan pendapatan negara yang besar.


Menurutnya, peningkatan pendapatan negara yang besar itu juga diperlukan karena beban membayar hutang negara dan beban subsidi yang terus membengkak. Situasi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya TKDD sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang semakin menyempit, hal ini menunjukkan nuansa resentralisasi semakin menguat.


Kebutuhan pendanaan program prioritas yang cukup besar sebagai bagian pemenuhan janji politik berdampak pada peningkatan defisit anggaran yang mendekti ambang batas 3%, dimana defisit anggaran 2025 sebsesar 2,92% atau sekitar Rp 695,1 triliun.


Pemerintah, kata dia, masih terselamatkan dari pelanggaran UU APBN karena peningkatan pertumbuhan ekonomi (GDP) yang atraktif pada 2025, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11%, sementara pendapatan negara hanya terelisasi sebesar 91,7% (Rp 2.756,3 triliun) dari target sebesar Rp 3.005,1 triliun.
Ditengah tekanan untuk meningkatkat pendapatan negara, pemerintah terus gencar melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di semua sektor, termasuk di sektor IHT.


Rencana penambahan layer untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal dalam upaya mengatasi kebocoran penerimaan negara karena maraknya rokok ilegal , dia menilai, kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh proyeksi penerimaan dari kebijakan tersebut tidak signifikan dan justru merusak iklim usaha sektro IHT dan mengabaikan para pabrikan rokok yang sudah patuh dengan ketentuan kebijakan perpajakan dan cukai.


Seharusnya, dia menyarankan, penindakan rokok ilegal diperkuat dengan penguatan alokasi penegakkan hukum melalui peningkatan alokasi anggaran penindakan rokok ilegal dan perubahan penggunaan DBHCHT dari 10% menjadi setidaknya 2 kali-nya dan ini dapat dituangkan dalam revisi PMK 72/2024.


Selain itu, kesungguhan dalam penindakan rokok ilegal juga diperkuat melali sinergi antar-APH karena tim bea cukai sangat terbatas untuk meng-cover wilayah pemasaran rokok ilegal. Kuncinya, menembus wilayah produksi, produsennya yang dibabat habis.


Jika penindakan rokok ilegal tidak diselesaiakan, dia memproyeksikan, maka sektor IHT akan terus tertekan, penurunan produksi akan terus terjadi, dimana produksi rokok pabrikan legal 2025 sebesar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3% dari 2024 dan penerimaan cukai juga hanya tercapai sebesar 92,10% (Rp 211,9 triliun) dari target sebesar Rp 230,09 tiliun pada 2025.


Penurunan produksi terjadi selama 3 tahun terakhir, dia menegaskan, karena serangan rokok ilegal dan kebijakan cukai yang masih eksesif, sementara disisi lain daya beli masyarakat relatif stagnan.


Oleh sebab itu, kata Joko, perlindungan market oleh pemerintah perlu dilakukan agar penerimaan cukai dapat kembali meningkat karena sektor IHT ini tidak hanya berperan strategis bagi penerimaan negara, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja, dan berbagai linkage IHT seperti pertanian tembakau dan cengkeh, UMKM, dan berbagai pelaku usaha di rantai pasok sektor IHT, sekitar 6-7 juta pelaku usaha dan karyawan di sektor ini dapat terancam.


Dengan berbagai fakta tersebut, dia meyakinkan, sudah seharusnya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan neagra yang salah satunya berupaya menambah layer cukai dapat dipertimbangkan kembali dan dikaji lebih mendalam serta mengajak berbagai stakeholder, khusunya pabrikan rokok untuk merumuskan kebiajkan yang lebih tepat untuk keadilan dan kesinambungan IHT.


“Jangan sampai kebijakan penambahn layer justru merusak iklim usaha sektor IHT dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,” ucapnya.

Editor : A. Nugroho
#ilegal #Rokok #Cukai #tembakau