PhotoApa ada yang bisa bantu menjawab tentang biaya sewa tanah aset milik Pemkot? Kasusnya, jika mau bayar sewa harus membawa bukti lunas di tahun sebelumnya, hanya saja bukti tersebut ketlingsut entah ditaruh naruhnya. Dan sekarag si pemilik bukti lunas tersebut sudah meninggal. Jadi sekarang kami mau membayar kesulitan, katanya syarat pembayaran nya harus dengan menyertakan bukti pembayaran di tahun sebelumnya. Mohon bantuannya dari pihak terkait. Terima Kasih.
Ibu Ade di Janti Editor : Indra Andi