Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tes Narkoba Belum Rampung, Istri dan Polwan Eks Kapolres Bima Kota Masih Berstatus Saksi

Aditya Novrian • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi ruang interogasi. Sumber: ArtStation_HQ/Pinterest
Ilustrasi ruang interogasi. Sumber: ArtStation_HQ/Pinterest

RADAR MALANG – Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro masih belum tuntas dan menimbulkan tanda tanya lantaran terdapat dugaan keterlibatan Miranti Afriana yang merupakan istri Didik dan mantan staf, Aipda Dianita Agustina.

Kedua perempuan tersebut masih berstatus saksi lantaran hasil tes narkoba mereka belum keluar.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa sampai saat ini, Miranti dan Dianita diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama Didik.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi (pemeriksaan rambut kedua saksi) belum keluar hasilnya,” terang Zulkarnain, dilansir dari JawaPos.com, pada Selasa (17/2).

Aipda Dianita, diamankan lantaran menyimpan koper yang berisi narkoba milik Didik.

Setelah pemeriksaan lebih dalam, Dianita mengaku hanya mendapatkan perintah untuk menyimpan koper tersebut.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang melibatkan AKBP Didik pada Jumat (13/2).

Dalam gelar perkara tersebut, terdapat tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama, yakni Didik, Miranti, serta Aipda Dianita yang sempat menjadi anak buah Didik.

Menurut Eko, pada Rabu (11/2), Paminal Divisi Propam Polri telah mengamankan Didik dan langsung melakukan interogasi.

Hasilnya, diduga bahwa terdapat koper berisi narkoba miliknya yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.

“Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” ungkapnya.

Pernyataan Didik terbukti benar. Saat penyidik mendatangi rumah Dianita, mereka menemukan koper yang berisi barang bukti. Menurut Eko, koper itu lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

“Barang bukti berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram,” jelasnya.

Penyidik langsung melakukan proses hukum dan gelar perkara atas temuan tersebut.

Hasilnya diputuskan bahwa proses hukum naik ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Bareskrim Polri menggunakan beberapa pasal untuk menjeratnya.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” terangnya.

 Baca Juga: Sering Minum Kopi Setiap Hari? Ini Batas Aman Konsumsi Kafein

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#Koper Narkoba #AKBP Didik Putra Kuncoro