JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR adalah inkonstitusional bersyarat.
Putusan ini diambil setelah MK menilai aturan tersebut tidak adil bagi keuangan negara dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Meresahkan, Pengemis Mulai Marak Mangkal di Sepanjang Jalan Ijen Jelang Lebaran
Ketua MK, Soeharto dalam amar putusannya menegaskan bahwa pemberian dana pensiun seumur hidup bagi mantan anggota dewan dan pejabat negara yang hanya menjabat selama lima tahun dianggap memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Para pemohon dalam gugatan ini menilai manfaat yang diberikan tidak sebanding dengan beban keuangan yang harus ditanggung negara secara jangka panjang.
Baca Juga: Siap-Siap Mudik! Polri Terapkan Sistem One Way Besok Pagi Mulai Pukul 10.00 WIB
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk undang-undang baru yang lebih adil dan relevan dengan kondisi keuangan negara saat ini.
Baca Juga: Gandeng Kejaksaan Agung, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Dijeda Saat Lebaran
"Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan penggantian aturan, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi secara permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas MK dalam persidangan tersebut.
Editor : Aditya Novrian