Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Sikapi Dugaan Ketidakadilan Kasus Videografer Amsal Sitepu

Satya Eka Pangestu • Senin, 30 Maret 2026 | 16:55 WIB
TUDUHAN MARK UP: Komisi 3 DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu besok Senin 30 Maret 2026 jam 09 pagi.
TUDUHAN MARK UP: Komisi 3 DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu besok Senin 30 Maret 2026 jam 09 pagi.

JAKARTA, RADAR MALANG - Dinamika penegakan hukum di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan dalam memberikan rasa keadilan bagi pelaku industri kreatif.

Perdebatan mengenai batasan antara nilai karya seni dan nilai administratif sering kali berujung pada sengketa hukum yang pelik di tingkat daerah.

Komisi III DPR RI secara resmi menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Baca Juga: Tolak Proyek Real Estate, Ribuan Warga Prigen Demo Selamatkan Lereng Arjuno

Langkah legislatif ini diambil sebagai bentuk respons terhadap meluasnya keresahan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum tersebut.

Amsal Sitepu menjadi sorotan setelah dituduh melakukan praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video promosi desa.

Tuduhan ini memicu polemik karena pengerjaan produk kreatif sejatinya tidak memiliki standar harga yang bersifat kaku atau seragam.

Rencana pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, mulai pukul 09.00 WIB di gedung parlemen.

Fokus utama diskusi adalah menelaah sejauh mana proses hukum yang berjalan telah memenuhi prinsip-prinsip keadilan substantif yang diharapkan publik.

Baca Juga: Jalur Diplomasi Berhasil, Status Negara Sahabat Jadi Kunci Kapal Tanker Pertamina Diizinkan Lintasi Selat Hormuz

"RDPU digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," demikian yang kami kutip dari reporter Metro TV. 

DPR RI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya terpaku pada aspek formalistik semata.

Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai semangat yang terkandung dalam pembaruan KUHP dan KUHAP di tanah air.

Baca Juga: Rahasia Stabilitas BBM Indonesia, Menkeu Purbaya Pertahankan Disiplin Fiskal dalam Kebijakan Ekonomi

Penegakan hukum yang ideal seharusnya mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan perbedaan interpretasi nilai dalam industri jasa kreatif.

Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi diharapkan lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus berskala besar.

Kasus yang menjerat pekerja kreatif kecil sering kali dinilai terlalu dipaksakan tanpa mempertimbangkan variabel biaya operasional seni.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Persib Bandung Kembali Jalani Latihan demi Raih Kemenangan di Pertandingan Mendatang

DPR RI berharap melalui RDPU ini, akan ditemukan titik terang yang dapat menjamin perlindungan bagi pekerja kreatif lainnya di masa depan.

Keadilan substantif harus menjadi pedoman utama agar proses hukum tidak melukai logika berpikir masyarakat luas.

Transparansi dalam rapat besok diharapkan mampu meredam ketegangan publik dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi implementasi hukum nasional dalam memayungi sektor ekonomi kreatif yang sedang berkembang pesat.

Editor : Aditya Novrian
#amsal sitepu #habiburakhman #freelancer videographer #Berita Terbaru #dpr ri