Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bukan Soal Skill Kreatif, Kejagung Ungkap Modus Anggaran Ganda Kasus Amsal Sitepu

Satya Eka Pangestu • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:10 WIB
UPDATE KASUS: Kejaksaan Agung klarifikasi modus penggelembungan anggaran dalam kasus videografer Amsal Sitepu.
UPDATE KASUS: Kejaksaan Agung klarifikasi modus penggelembungan anggaran dalam kasus videografer Amsal Sitepu.

JAKARTA, RADAR MALANG - Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di sektor jasa kreatif kini memasuki babak baru dengan penjelasan mendalam dari otoritas hukum.

Transparansi mengenai modus operandi menjadi sangat krusial guna meluruskan persepsi publik mengenai batasan antara karya seni dan administrasi keuangan negara.

Baca Juga: Pasca Kunjungan Presiden Prabowo, Warga Bantaran Rel Senen Segera Direlokasi ke Hunian Layak

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkapkan detail mengenai dugaan praktik penggelembungan anggaran atau mark up yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa inti permasalahan hukum ini tidak berkaitan dengan aspek keahlian atau kualitas produk kreatif yang dihasilkan.

Persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara fakta pelaksanaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati bersama pihak desa.

Baca Juga: Pemkot Malang Hadirkan 63 Perusahaan di Job Fair Bulan Agustus 2026

Terdapat temuan mengenai pembayaran penuh atas kegiatan yang secara operasional hanya dilakukan sebagian dari durasi yang direncanakan.

"Modusnya bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan contohnya sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan cuma 12 hari tapi dibayar full," ungkap perwakilan Kejagung.

Baca Juga: Usai Libur Lebaran dan Nyepi, Mendikdasmen Tinjau Pembelajaran dan Serukan Budaya ASRI di Depok

Selain itu, ditemukan pula adanya penganggaran ganda untuk komponen biaya penyuntingan video.

Kondisi ketidaktahuan aparat desa terhadap penyusunan RAB teknis diduga dimanfaatkan oleh pihak rekanan untuk memasukkan angka-angka yang tidak relevan.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran yang dikelola oleh pihak terdakwa.

Baca Juga: Berbasis Gotong Royong, Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN

Menanggapi rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Kejagung menyatakan kesiapannya sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik.

Kejagung menghormati fungsi pengawasan legislatif dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan.

Masyarakat diminta untuk mengikuti mekanisme hukum yang sedang berjalan, di mana terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Baca Juga: Dua Pohon Tumbang Timpa 3 Mobil di Lapangan Brawijaya Blimbing, Pemilik Kendaraan Selamat

Pertimbangan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

Pihak penegak hukum menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara kuantitatif dan administratif tanpa terkecuali.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para penyedia jasa yang bekerja sama dengan instansi pemerintah atau pemerintah desa.

Editor : Aditya Novrian
#Kasus Amsal Sitepu #Korupsi Kreatif #Update Sidang #Pekerja Kreatif #kejaksaan agung