JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi III DPR RI secara resmi menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Sitepu dari segala dakwaan korupsi.
Kasus yang menjerat videografer ini menarik perhatian publik setelah dituduh melakukan penggelembungan harga pada karya kreatif yang dihasilkan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan KBM Kembali Optimal Pascabencana di Sumatera
DPR menilai bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap pekerja kreatif merupakan langkah yang mencederai logika keadilan masyarakat.
Legislator menegaskan bahwa nilai sebuah karya subjektif tidak bisa disamakan dengan standar harga pengadaan barang fisik biasa.
Namun, suasana kemenangan hukum ini diwarnai dengan kekecewaan mendalam para anggota dewan terhadap sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Baca Juga: Bukan Soal Skill Kreatif, Kejagung Ungkap Modus Anggaran Ganda Kasus Amsal Sitepu
Komisi III mensinyalir adanya upaya dari aparat penegak hukum di lapangan untuk menghambat proses pembebasan Amsal.
"Seharusnya ketika penangguhan penahanan dikabulkan oleh hakim, saudara Amsal langsung dibebaskan tanpa harus menunggu jaksa hingga berjam-jam," ujar Habiburokhman perwakilan Komisi III dalam konferensi pers tersebut.
DPR menduga pihak Kejari Karo melakukan perlawanan terhadap produk hukum pengadilan yang sah.
Baca Juga: Viral Isu Pertamax Tembus Rp17.850, Pertamina Akhirnya Buka Suara: Hoaks atau Fakta?
Berdasarkan fakta di lapangan, pada tanggal 1 April 2026 jajaran Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan akan segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk dimintai klarifikasi.
Langkah ini diambil guna mengevaluasi adanya dugaan propaganda dan ketidakpatuhan prosedur yang dilakukan oleh oknum jaksa.
Pihak dewan menyayangkan sikap Kejari Karo yang dianggap bertolak belakang dengan semangat reformis para pimpinan di Kejaksaan Agung.
Evaluasi mendalam akan dilakukan bersama Komisi Kejaksaan untuk memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga di level daerah.
DPR berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak pekerja kreatif di masa depan.
Persoalan ini menjadi atensi serius karena menyangkut kepastian hukum bagi anak muda yang bergerak di industri kreatif nasional.
Editor : Aditya Novrian