KARO, RADAR MALANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Ginting, memberikan klarifikasi terkait polemik kendaraan operasional di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Hal ini merespons cecaran anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan independensi jaksa akibat adanya dugaan pemberian mobil dari Bupati Karo.
Baca Juga: Resmi Lolos ke Piala Dunia 2026! Ini Skuad Lengkap Timnas Afrika Selatan
Gelora menjelaskan bahwa status empat unit kendaraan roda empat tersebut adalah Pinjam Pakai, bukan hibah atau pemberian pribadi. Prosedur ini diklaim telah sesuai dengan:
-
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 153 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021.
-
Surat Permohonan Kejari Karo tertanggal 1 Februari 2024 terkait perpanjangan pinjam pakai kendaraan operasional.
Baca Juga: Intip Fakultas dan Program Studi di Kampus Swasta Universitas Wisnuwardhana Malang
Sebelumnya, Hinca Panjaitan dalam rapat kerja DPR mempertanyakan apakah fasilitas kendaraan seperti Toyota Fortuner dan Kijang Innova tersebut menjadi alasan Kejari Karo hanya "mengejar" pelaku kreatif atau masyarakat kecil, sementara penyelenggara negara di lingkup Pemda tidak tersentuh hukum.
Baca Juga: Sarapan Sehat dengan Waffle dan Smoothies di Volks Waffle Streatery, Ada Waffle Gratis Tiap Pagi
"Kami ingin mengklarifikasi agar tidak muncul tafsiran yang berbeda di masyarakat maupun media sosial," tegas Gelora Ginting dalam pernyataan resminya.
Editor : Aditya Novrian