Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Amsal Sitepu: Kejagung Tarik Paksa 4 Pejabat Kejari Karo untuk Pemeriksaan Kilat

Satya Eka Pangestu • Kamis, 9 April 2026 | 14:28 WIB
TINDAK TEGAS: Kejagung copot sementara 4 pejabat Kejari Karo imbas kasus Amsal Sitepu. (Youtube: MetroTV)
TINDAK TEGAS: Kejagung copot sementara 4 pejabat Kejari Karo imbas kasus Amsal Sitepu. (Youtube: MetroTV)

KARO, RADAR MALANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah drastis dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajaran intinya ke Jakarta.

Penarikan ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi dalam penanganan perkara korupsi.

Pejabat yang diamankan meliputi Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), serta dua kepala subseksi terkait.

Baca Juga: Terkuak! PBB Bongkar Penyebab Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Keempatnya dijemput oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (4/4/2026) untuk dilakukan klarifikasi menyeluruh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penarikan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo dengan tersangka atas nama Amsal Kristi Sitepu.

"Terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasipidsus, maupun dua Kasubsi sudah diamankan oleh tim Intel Kejaksaan Agung.

Dilakukan pengamanan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 395 Pelanggan PLN di Kota Malang Nikmati Diskon Khusus, Rencana Potongan Pembayaran Dilakukan Lagi Bulan Depan

Pemeriksaan ini mencakup seluruh tahapan hukum, mulai dari proses penyidikan awal hingga penyusunan dakwaan.

Kejagung mencium adanya ketidakwajaran, termasuk dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum jaksa dalam menangani kasus tersebut.

Demi menjaga objektivitas dan transparansi, Kejagung memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: Terdampak Perang Timur Tengah, Harga Plastik di Kota Malang  Jadi Segini

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu di daerah.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran kode etik maupun pidana, Kejagung menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku melalui proses eksaminasi.

Editor : Aditya Novrian
#amsal sitepu #kajari karo #pejabat kejaksaaan #Pencopotan #Kejagung