Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Tangkap Bupati Tulungagung Atas Kasus Pemerasan di Pemkab

Marsha Nathaniela • Senin, 13 April 2026 | 15:45 WIB
Dua tersangka, Bupati Tulungagung GSW dan ajudannya YOG telah ditahan KPK atas praktik korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungang, Jawa Timur. Instagram: official.kpk
Dua tersangka, Bupati Tulungagung GSW dan ajudannya YOG telah ditahan KPK atas praktik korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungang, Jawa Timur. Instagram: official.kpk

RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi berupa tindakan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka diketahui kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Tak hanya itu, GSW juga mengajukan reimburse yang mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, sepatu, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

Perkara ini bermula saat GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta mereka untuk menandatangani surat mundu dari jabatan dan ASN apabila tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Kemudian, melalui ajudannya yang berinisial YOG, para kepala OPD dan pejabat lain dimintai uang dengan total Rp5 miliar dari 16 OPD. Adapun nominalnya bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Tersangka juga melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik mengamankan barang bukti berypa uang tunai dengan total Rp335,4 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta, barang bukti elektronik, dan dokumen.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam dugaan tindakan korupsi terkait pemerasaan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW (Gatut) Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG ADC atau ajudan bupati,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dilansir dari Jawapos.

Atas perbuatannya, GSW telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini mengatur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Siap-Siap Cair! Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Ada Kenaikan Berikut Rinciannya

Editor : Aditya Novrian
#bupati tulungagung #kpk tangkap bupati tulungagung #ott kpk