UNIVERSITAS INDONESIA, RADAR MALANG - Dunia pendidikan tinggi diguncang oleh aksi pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus ini mencuat setelah percakapan grup internal yang mengandung unsur objektifikasi terhadap mahasiswi dan dosen wanita beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Siap-Siap Cair! Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Ada Kenaikan Berikut Rinciannya
Pihak dekanat fakultas merespons cepat dengan menggelar forum internal untuk meminta klarifikasi dari para terduga pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 16 mahasiswa teridentifikasi terlibat langsung dalam penyebaran konten tidak pantas di platform digital tersebut.
"Senin malam, tanggal 13 April 2026, forum internal menghadirkan 16 mahasiswa untuk memberikan keterangan dan meminta maaf secara terbuka," ungkap beberapa sumber di lokasi kejadian.
Momen tersebut berlangsung emosional di hadapan massa kampus yang menuntut keadilan bagi para korban.
Satu per satu mahasiswa mengakui perbuatannya di hadapan warga kampus yang berkumpul di kawasan Depok, Jawa Barat. Mereka secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada para korban guna mencegah timbulnya korban-korban lain di masa mendatang.
Baca Juga: Resmi Tersangka! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, memberikan pernyataan tegas terkait insiden yang mencoreng nama baik almamater ini.
Beliau menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan.
"Pihak kampus akan menjamin perlindungan kerahasiaan dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban," ujar pihak rektorat dalam siaran resmi Liputan 6.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika di lingkungan kampus.
Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia.
Selain itu, Dewan Guru Besar FHUI dijadwalkan akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan sanksi akademik bagi para pelaku.
Baca Juga: Update Kasus Amsal Sitepu: Kejagung Tarik Paksa 4 Pejabat Kejari Karo untuk Pemeriksaan Kilat
Dekanat FHUI mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia karena sangat bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.
Proses verifikasi dan penelusuran fakta masih terus dilakukan secara cermat oleh tim internal fakultas.
Editor : Aditya Novrian