JAKARTA, RADAR MALANG - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan klarifikasi tegas terkait isu bocornya dokumen permintaan akses lintas udara oleh militer Amerika Serikat (AS).
Pemerintah memastikan kendali penuh wilayah udara nasional tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Diplomasi Moskow Berhasil, Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Energi Jangka Panjang
Persoalan ini mencuat setelah dokumen usulan dari Departemen Pertahanan AS pada akhir Februari 2026 beredar luas di media sosial.
AS mengajukan Letter of Intent (LoI) untuk mendapatkan blanket overflight access atau izin melintas yang lebih fleksibel.
"Dokumen yang viral tersebut hanyalah rancangan awal (draft) yang masih dibahas secara internal," tegas Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Baca Juga: Wali Kota Malang Pastikan Realisasi Usulan Meja dan Kursi di Program RT Berkelas 2026
Ia memastikan draf tersebut belum menjadi keputusan final pemerintah.
Narasi yang berkembang di media sosial sempat menyebutkan bahwa Indonesia telah menyetujui akses operasional militer asing secara luas.
Namun, Kemhan menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding atau tidak mengikat secara hukum bagi Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Temui Putin di Moskow, Konsultasi Strategis Hadapi Ketidakpastian Geopolitik Dunia
Munculnya usulan ini berkaitan erat dengan dinamika geopolitik global yang tengah memanas, termasuk eskalasi konflik di berbagai kawasan. AS berupaya mengamankan jalur logistik udara untuk mendukung mobilitas militernya di wilayah strategis Asia Tenggara.
Indonesia tetap memegang teguh prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tidak memihak blok kekuatan manapun. Pemerintah meninjau setiap usulan kerja sama pertahanan secara cermat berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Baca Juga: Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: 16 Mahasiswa Minta Maaf Usai Terseret Kasus Objektifikasi Seksual
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa seluruh prosedur teknis harus melalui mekanisme hukum nasional yang ketat.
Tidak ada ruang bagi pihak asing untuk melaksanakan kebijakan sepihak tanpa persetujuan otoritas penuh Indonesia.
Baca Juga: Kabar Gembira Bakal Haji! Presiden Prabowo Tegas Larang Kenaikan Kos Haji Dibebankan Kepada Jemaah
Kemenhan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Saat ini, otoritas pengawasan dan kontrol wilayah udara dipastikan masih berada di tangan pemerintah Indonesia secara mutlak.
Editor : Aditya Novrian