JAKARTA, RADAR MALANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel dua pulau kecil di Indonesia, yakni Pulau Maratua di Kalimantan Timur dan Pulau Umang di Banten.
Tindakan ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan adanya indikasi penjualan pulau secara ilegal melalui media sosial.
Baca Juga: Amerika Serikat Bebas Lewati Langit Indonesia? Berikut Penjelasan Kemhan Terkait Usulan Tersebut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung operasi pengawasan tersebut.
Di Pulau Maratua, petugas menemukan sebuah resort milik pihak asing yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
Luas Pulau Maratua yang hanya 22,94 kilometer persegi mengategorikannya sebagai pulau kecil yang wajib memiliki izin rekomendasi khusus dari KKP.
Baca Juga: Diplomasi Moskow Berhasil, Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Energi Jangka Panjang
Petugas kemudian menancapkan bendera Merah Putih di lokasi tersebut sebagai simbol kehadiran negara dan kedaulatan wilayah.
"Di lokasi tersebut pengelolaan dari asing, maka kami tancapkan bendera merah putih di sana sebagai bentuk kehadiran negara," ungkap Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Geger Pernyataan 'Mati Syahid' Jusuf Kalla, Aliansi Advokat Desak JK Minta Maaf Secara Terbuka
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas yang mengabaikan aturan hukum Indonesia.
Sementara itu, Pulau Umang di Pandeglang menjadi sorotan setelah muncul iklan penjualan aset tersebut senilai Rp65 miliar di platform daring.
Baca Juga: Resmi Tersangka! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Ditahan KPK Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat Daerah
Meski pihak pengelola berdalih hanya menjual aset di atasnya, KKP tetap melakukan penyegelan sementara guna pendalaman status kepemilikan dan perizinan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut yang merusak ekosistem pesisir di sekitar pulau.
KKP memastikan pengawasan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar akan terus ditingkatkan demi mencegah kasus sengketa wilayah di masa depan.
Baca Juga: Siap-Siap Cair! Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Ada Kenaikan Berikut Rinciannya
Pemerintah menyatakan tidak melarang kegiatan wisata bahari, namun setiap pelaku usaha wajib mengikuti tahapan perizinan sesuai standar PUEBI dan KBBI yang berlaku.
"Kepatuhan adalah harga mati, jangan semena-mena membangun meskipun memiliki modal besar," tegas Pung mengakhiri pernyataannya.
Baca Juga: Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: 16 Mahasiswa Minta Maaf Usai Terseret Kasus Objektifikasi Seksual
Kini, seluruh aktivitas di kedua pulau tersebut dihentikan total hingga seluruh kewajiban administrasi dan hukum terpenuhi oleh pihak pengelola.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengembang agar lebih bijak dalam mengelola sumber daya kelautan nasional.
Editor : Aditya Novrian