JAKARTA, RADAR MALANG – Dugaan permainan setoran negara dari sektor tambang nikel mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya pengaturan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan lembaga pengawas negara.
Kasus ini bermula dari sengketa antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait besaran PNBP yang harus dibayarkan perusahaan. Alih-alih mengikuti ketentuan, perusahaan justru diduga mencari celah untuk menekan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Malang dan Jember Disorot dalam Konferensi Pers OTT Korupsi Bupati Tulungagung, Begini Kata KPK RI
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, PT TSHI kemudian menempuh jalur nonformal dengan melibatkan Ombudsman RI.
“PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian mencari jalan keluar,” ujarnya dikutip dari Jawapos.com.
Dalam proses tersebut, Ombudsman diduga dimanfaatkan untuk mengoreksi kebijakan kementerian. Hasilnya, perusahaan mendapat ruang untuk menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus disetor ke negara.
Skema ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara karena membuka peluang manipulasi nilai setoran.
“Sehingga kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri,” jelas Syarief.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, 6 Orang Lainnya Ikut Terseret
Dalam pengembangannya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam memuluskan koreksi kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari pihak perusahaan. Hery disebut menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI sebagai imbalan.
Dana tersebut diduga menjadi bagian dari praktik suap untuk mempengaruhi keputusan lembaga negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Editor : Aditya Novrian