LUMAJANG, RADAR MALANG - Aparat kepolisian dari Polres Lumajang berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Penangkapan ini dilakukan setelah banyaknya laporan wisatawan yang merasa diperas dengan penarikan tiket masuk berulang kali.
Baca Juga: PPPK di Malang Aman dari PHK meski Efisiensi Anggaran
Para pelaku tertangkap tangan saat menarik uang tambahan kepada pengunjung yang hendak menuju dasar air terjun. Modusnya, wisatawan dipaksa membayar biaya tambahan meskipun sudah memiliki tiket resmi dari pintu masuk utama di bagian atas.
Besaran pungutan yang ditarik bervariasi antara Rp20.000 untuk wisatawan domestik hingga Rp50.000 untuk wisatawan mancanegara.
Praktik ilegal ini memicu kemarahan publik setelah rekaman video curhatan wisatawan yang mengaku membayar hingga tiga kali viral di media sosial.
Baca Juga: Malang sempat Mengalami Kelangkaan LPG Melon
"Sebenarnya penarikan di dasar sungai itu tidak boleh ada dan tidak boleh ada bangunan permanen atau semipermanen," tegas Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.
Beliau menambahkan bahwa kesepakatan antara Pemkab Lumajang dan Malang sebelumnya telah melarang adanya pungutan di area bawah air terjun. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan patroli di titik-titik rawan pemerasan guna menjaga kenyamanan para pelancong.
Keempat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: SMK Telkom Malang Borong Tiga Medali di Ajang LKS DIKMEN Jatim
Kejadian ini sangat disayangkan mengingat Tumpak Sewu merupakan destinasi wisata internasional yang menjadi kebanggaan Jawa Timur.
Pemerintah daerah berjanji akan segera mengumpulkan pihak pengelola desa untuk menertibkan sistem satu tiket (single ticket) agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Editor : Aditya Novrian