JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ombudsman diduga dimanfaatkan untuk mengoreksi kebijakan pemerintah terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga menguntungkan pihak perusahaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Skema Korupsi PNBP Nikel, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka
Alih-alih menyelesaikan sesuai mekanisme, perusahaan diduga mencari jalan lain dengan melibatkan pejabat Ombudsman.
“PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian bersama tersangka HS mengatur agar kebijakan tersebut dikoreksi,” ujarnya.
Melalui skema tersebut, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang pada akhirnya memberi ruang bagi perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban setoran ke negara.
Baca Juga: Malang dan Jember Disorot dalam Konferensi Pers OTT Korupsi Bupati Tulungagung, Begini Kata KPK RI
Langkah ini dinilai membuka celah manipulasi nilai PNBP dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana sebagai imbalan atas intervensi kebijakan tersebut.
Hery Susanto diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Modus ini disebut terjadi saat tersangka masih aktif menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada 2025.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, 6 Orang Lainnya Ikut Terseret
Kejagung menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan pihak tertentu.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola niaga nikel periode 2013–2025.
Editor : Aditya Novrian