KARO, RADAR MALANG - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Raja Gukguk, dari jabatannya pada Senin, 13 April 2026.
Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 sebagai buntut panjang dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang dinilai tidak profesional.
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan intimidasi serta ketidaksesuaian prosedur dalam proses hukum yang dijalankan.
Kini, posisi Kajari Karo diisi oleh Edmund Noveri Purba, sementara Danke ditarik ke pusat untuk menduduki jabatan fungsional dalam rangka pemeriksaan internal lebih lanjut.
Pencopotan ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek yang menjerat Amsal sebagai tersangka sebelum akhirnya dibebaskan.
Baca Juga: Viral! Laporan Diabaikan, Warga Rohil Riau Bakar Rumah Bandar dan Kapolsek Dicopot
Komisi III DPR RI bahkan sempat memanggil jajaran Kejaksaan untuk meminta klarifikasi terkait narasi sesat yang disebarkan oleh pihak Kejari Karo kepada masyarakat.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan, memang tulisannya salah," ungkap Danke Raja Gukguk di hadapan pimpinan Komisi III DPR.
Baca Juga: Modus Baru Korupsi Nikel Terbongkar, Perusahaan Pilih “Main Aman” lewat Ombudsman RI
Kesalahan administrasi tersebut dianggap fatal karena menghambat kemerdekaan seseorang yang secara hukum telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
Kejaksaan Agung melalui Kapus Penkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tindakan mutasi ini merupakan langkah eksaminasi menyeluruh terhadap para jaksa yang terlibat.
Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Dunia, Menkeu Purbaya Pastikan Kebijakan Fiskal di Jalur Benar
Langkah berani Jaksa Agung ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga Adhyaksa yang sempat terdistorsi.
Saat ini, pemeriksaan mendalam masih dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau penerimaan fasilitas yang memengaruhi penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Viral Pulau Dijual Rp65 Miliar, KKP Perketat Pengawasan Wilayah Terluar
Kejagung memastikan setiap oknum yang terbukti melanggar aturan hukum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar marwah kejaksaan tetap terjaga.
Editor : Aditya Novrian