JAKARTA, RADAR MALANG – Angin segar berembus dari institusi polri, Tim Unit Satu Satuan Bareskrim Polri berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana pengedaran uangan dolar USD palsu di Tangerang, Banten.
Kasus terungkap dari operasi 1 April 2026, 13.45 WIB di Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan menangkap tiga pelaku, yaitu AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker perantara saat transaksi uang dolar palsu.
“Petugas menangkap mereka saat hendak melakukan transaksi uang dolar palsu,” kata Arsya (19/4/2026).
Baca Juga: Viral! Temuan Benda Asing Diduga Rudal Gegerkan Publik, Aparat Wanti-Wanti Jangan Disentuh!
Dalam penangkapan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Satu Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar berhasil menyita barang bukti berupa 874 lembar uang dolar palsu atau setara dengan 1,4 miliar rupiah, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet.
Tim memperluas kawasan pencarian sindikat yang masih belum terungkap ke wilayah Rangkasbitung.
“Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada perantaranya,” jelas Herry.
Kini Unit Satu Satuan Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengedaran uang palsu dolar USD di Banten dengan meringkus kelima pelaku berinisial AS, F, AA, AP dan AHS.
Petugas menangkap kelima pelaku pembuatan dan pengedar dolar palsu di tiga lokasi berbeda. Kepala Satresmob Bareskrim Polisi, Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut terdiri atas tiga orang broker, satu orang pemasok uang palsu, dan satu orang penyedia utama uang palsu.
Baca Juga: Pastikan Pertalite Aman, Anggota DPR Minta Pemerintah Jamin Stok di Tengah Kenaikan Harga Pasar
Kelima pelaku diamankan di Markas Satresmob Bareskrim Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini kasus telah dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Aditya Novrian