Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kemenhaj Ungkap Alasan Delapan Calon Jemaah Haji Batal Terbang ke Tanah Suci

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 21 April 2026 | 21:50 WIB
BATAL BERANGKAT: Delapan visa calon jemaah haji ditarik karena urung terbang akibat faktor kesehatan keluarga dan ketidaksiapan ahli waris pengganti. (Sumber: Istimewa)
BATAL BERANGKAT: Delapan visa calon jemaah haji ditarik karena urung terbang akibat faktor kesehatan keluarga dan ketidaksiapan ahli waris pengganti. (Sumber: Istimewa)

 

JAKARTA, RADAR MALANG – Kepala Kementrian Haji dan Umrah (Kanwil) Provinsi Lampung, M. Ansori F Citra, mengungkapkan bahwa delapan jamaah haji asal Lampung urung terbang ke Tanah Suci pada tahun ini.

Ansori menyebut, delapan calon jemaah haji berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Lampung, diantaranya tiga orang berasal dari Lampung Tengah, dua orang berasal dari Lampung Utara, dua orang berasal dari Way Kanan, dan satu orang berasal dari wilayah Pesawaran.

Baca Juga: Dilanda Krisis Global: Pakar Mengklaim Kenaikan BBM Non-Subsidi Tak Masuk Akal

Ansori beberkan sejumlah faktor penyebab batalnya delapan jemaah menunaikan ibadah haji. Umumnya, pembatalan tersebut dipicu akibat adanya ketidaksiapan ahli waris untuk menggantikan posisi jemaah haji yang sudah wafat pada keberangkatan tahun ini.

Rata-rata alasan ahli waris itu adalah belum siap berangkat di tahun ini untuk menggantikan calon haji yang wafat. Kemudian ada juga yang tidak berangkat karena orang tua atau suaminya sakit, sehingga mereka membatalkan keberangkatannya," Kata Ansori di Bandarlampung, Selasa (21/4/2026).

Pihak Kanwil Kemenhaj Lampung mengambil langkah cepat dengan membatalkan visa kedelapan jemaah tersebut. Pengambilan langkah cepat ini dipicu karena posisi mereka tidak dapat digantikan oleh jemaah cadangan maupun ahli waris dalam waktu singkat. 

Baca Juga: Bahlil, Kementrian ESDM Konfirmasi Penemuan Sumber Energi Gas Raksasa di Bumi Kutai

Ansori menegaskan, jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat diberangkatkan kembali pada musim haji tahun depan dengan prosedur pelimpahan kepada ahli waris sepenuhnya. Namun, jika ahli waris tidak bersedia berangkat di tahun depan, mereka dapat mengajukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

"Intinya, mereka tetap akan diprioritaskan tahun depan jika sudah siap, atau bisa juga diganti uangnya yang telah dibayarkan," kata Ansori.

Editor : Aditya Novrian
#Indonesia Hari Ini #Haji 2026