Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

RUU PPRT Akhirnya Disahkan! Ini 12 Poin Utamanya

Marsha Nathaniela • Rabu, 22 April 2026 | 11:15 WIB
RUU PPRT telah disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, Selasa (21/4). (Instagram/puanmaharaniri).
RUU PPRT telah disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, Selasa (21/4). (Instagram/puanmaharaniri).

RADAR MALANG – Setelah penantian selama 22 tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/4) di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Pengesahan ini terjadi secara cepat lantaran melihat kondisi 4,2 juta PRT Indonesia yang bekerja tanpa kontrak, tanpa BPJS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Dengan hal ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengedepankan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan

Baca Juga: Kemenhaj Ungkap Alasan Delapan Calon Jemaah Haji Batal Terbang ke Tanah Suci

Selain itu, pengesahan ini juga mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Adapun 12 substansi utama dalam RUU PPRT yang telah disetujui bersama, antara lain.

 

1.Pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung 

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup PRT yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga), dapat dilakukan perekrutan secara luring maupun daring.

5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau dari P3RT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk pendidikan terkait norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai konteks tempat bekerja.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.

9. P3RT dilarang memotong upah serta memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW.

11. Pada saat UU ini berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT, sebelum UU ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksana, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Baca Juga: Viral! BBM Non-Subsidi Meroket, Mobil Listrik Kini Menjadi Incaran Utama Kalangan Kelas Menengah

Melalui berbagai poin yang telah diatur, negara menunjukkan komitmennya untuk menjamin hak, kesejahteraan, serta perlakuan yang adil bagi PRT yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa regulasi hukum yang jelas. Dengan substansi tersebut, diharapkan PRT dapat bekerja di lingkungan yang layak, aman, serta terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan lewat Program Srikandi Pertiwi

Editor : Aditya Novrian
#pekerja rumah tangga #UU PPRT #RUU PPRT disahkan #RUU PPRT