Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UU PPRT Ketuk Palu, DPR Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Kamis, 23 April 2026 | 02:00 WIB
KETUK PALU: DPR putuskan pekerja rumah tangga kini dilindungi hukum. (Sumber: Istimewa)
KETUK PALU: DPR putuskan pekerja rumah tangga kini dilindungi hukum. (Sumber: Istimewa)

 JAKARTA, RADAR MALANG – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025—2026 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Anggota Komisi DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau akrab disapa Gus Falah menegaskan kini PRT memiliki perlindungan hukum.

Gus Falah menyampaikan bahwa, kini seluruh PRT Indonesia telah dilindungi hukum yang sah. Hal ini semata-mata untuk melindungi dan mengakui kerja-kerja domestik yang rawan akan eksploitasi.

Baca Juga: Situasi Memanas! Aksi Unjuk Rasa Warga Kaltim Picu Massa dan Petugas Bersitegang

Menurut Gus Falah, pengesahan regulasi ini membawa dampak hukum yang mendasar bagi sektor domestik. Hubungan kerja antar pemberi kerja dan PRT kini bersifat informal, resmi menjadi hubungan hukum yang memuat hak dan kewajiban yang jelas.

Tak hanya itu, regulasi ini menjadi landasan bagi negara untuk menjalankan fungsi pengawasan menyeluruh. Pelanggaran yang dialami PRT kini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mereka mendapatkan keadilan atau perlindungan hukum yang setara.   

“Ke depan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi berbasis relasi personal semata, melainkan menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Baca Juga: Status Gunung Semeru Masih Siaga dan  Abu Mengarah ke Malang, Ini Zona Bahaya yang Perlu Diketahui

Ia juga menegaskan bahwa, regulasi ini bukan sekadar perlindungan, namun juga sebagai bentuk keadilan yang diberikan negara agar tidak terjadi kembali praktik perbudakan modern dan segala bentuk tindakan tidak manusiawi terhadap PRT.

Ia menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi poin-poin dalam undang-undang tersebut secara konsisten oleh seluruh pihak, baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum, agar perlindungan terhadap PTR dapat berjalan efektif di lapangan.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Indonesia Hari Ini #UU PPRT