MALANG, RADAR MALANG - Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penentu utama apakah pemilik NIK KTP berhak memperoleh bantuan sosial (bansos) untuk periode April–Juni 2026. Namun, tidak seluruh kategori desil otomatis tercatat sebagai penerima bantuan.
Seseorang dapat diketahui masuk daftar penerima bansos apabila status pada kolom Program Sembako atau PKH di laman pengecekan berubah dari “Tidak” menjadi “Ya”, lengkap dengan informasi periode penyaluran April–Juni 2026. Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan ekonomi. Skema ini dipakai pemerintah agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Semakin rendah angka desil seseorang, maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya sehingga peluang untuk diprioritaskan menerima bansos menjadi lebih besar.
Baca Juga: Bansos April 2026 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status PKH dan BPNT secara Online
Data pengelompokan tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan terhubung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Informasi dalam sistem ini diperbarui secara rutin, umumnya setiap tiga bulan sekali.
Desil Berapa yang Berhak Menerima Bansos?
Masyarakat di Indonesia dibagi ke dalam 10 kelompok desil yang masing-masing merepresentasikan 10 persen tingkat kesejahteraan keluarga. Dalam pembagian ini, desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 termasuk kategori paling sejahtera.
Berdasarkan informasi dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial, penerima bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil terbawah sesuai tingkat kesejahteraannya.
- Desil 1: Termasuk kelompok yang berhak menerima bantuan PKH dan Program Sembako. Kategori ini mencakup 10 persen keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah di Indonesia.
- Desil 2: Berhak memperoleh bantuan PKH dan Program Sembako karena masuk dalam kelompok 20 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
- Desil 3: Masih tercatat sebagai penerima PKH dan Program Sembako, dengan cakupan 30 persen keluarga paling rendah secara ekonomi.
- Desil 4: Menjadi batas akhir kelompok prioritas penerima PKH dan Program Sembako, yang mencakup total 40 persen keluarga dengan kondisi ekonomi terbawah.
- Desil 5: Tidak lagi menjadi prioritas penerima PKH maupun Program Sembako, tetapi masih berpeluang terdaftar sebagai peserta PBI-JK.
- Desil 6 hingga 10: Tidak termasuk dalam target penerima bantuan sosial PKH, Program Sembako, maupun PBI-JK.
Penentuan desil tidak hanya didasarkan pada besaran pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi lainnya. Faktor yang dinilai meliputi jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik rumah, hingga kepemilikan aset keluarga. Nilai desil setiap keluarga bersifat dinamis karena diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Wajib Catat! Ini Daftar Bansos yang Cair pada April 2026
Apabila masyarakat merasa kategori desil yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan perbaikan data melalui kantor desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun lewat aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Status Bansos Pakai NIK KTP
Kementerian Sosial kini menyederhanakan sistem pengecekan bansos. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus mengisi nama lengkap maupun alamat secara rinci.
Melalui website resmi:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi yang muncul (refresh jika kurang jelas)
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi nama, kelompok desil, serta status penerimaan bansos
Melalui aplikasi Cek Bansos:
- Input NIK atau nama sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili
- Klik menu cek untuk melihat status
- Tersedia juga fitur usul dan sanggah jika data dianggap tidak sesuai kondisi sebenarnya
Untuk periode April–Juni 2026, pencairan bansos triwulan II telah dimulai sejak 10 April 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara, sehingga waktu penerimaan tiap warga bisa berbeda-beda.
Besaran Bantuan Bansos April–Juni 2026
Untuk Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 setiap triwulan. Sementara itu, nominal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dibedakan berdasarkan kategori penerima dengan rincian per triwulan sebagai berikut:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000
- Siswa SD atau sederajat: Rp225.000
Itulah informasi mengenai cara cek desil bansos secara online menggunakan NIK KTP. Dengan mengetahui posisi desil, masyarakat dapat memantau peluang untuk menerima bantuan sosial periode April 2026 maupun program bantuan lainnya di waktu mendatang. Pastikan untuk rutin melakukan pengecekan karena data penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan terbaru dari pemerintah.
Editor : Aditya Novrian