Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menkeu Purbaya Singgung Tarif Kapal Internasional di Selat Malaka, Begini Tanggapan Menlu Sugiono

Marsha Nathaniela • Jumat, 24 April 2026 | 13:10 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung pemberlakuan tarif di Selat Malaka. (Instagram/menkeuri).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung pemberlakuan tarif di Selat Malaka. (Instagram/menkeuri).

RADAR MALANG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung adanya kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal-kapal internasional yang melintasi Selat Malaka. Wacana ini mencuat dengan berkaca pada situasi di Selat Hormuz yang mengalami blokade oleh Iran.

Pernyataan Menkeu Purbaya menuai kontroversi media internasional, terlebih di tengah situasi geopolitik global yang diliputi ketidakpastian.

Kini, Iran mengajukan syarat pengenaan tarif kepada kapal-kapal yang ingin melewati Selat Hormuz dengan mata uang Yuan atau kripto. Mengetahui hal ini, Presiden Donald Trump langsung menentangnya dan segera melakukan blokade di perairan Iran.

Baca Juga: Desil Berapa yang Berhak Menerima Bansos April 2026? Simak Cara Mengetahuinya lewat NIK KTP

Memanasnya hubungan kedua negara tersebut yang mendorong minyak dan gas dunia melonjak hingga menyebabkan kelangkaan pasokan di berbagai wilayah.

Di sisi lain, Selat Malaka mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Selat Hormuz yang dimiliki oleh Iran. Secara geografis dan historis, Selat Malaka merupakan jalur laut sempit yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Asia Timur. Selat ini tidak dimiliki oleh satu negara saja, melainkan dikelola dan berbatasan dengan tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Meski Indonesia memiliki jalur yang paling besar, negara-negara tersebut juga ikut mengelola keamanan dan navigasi melalui Patroli Selat Malaka (MALSINDO).

Baca Juga: Penuh Suka Cita! 380 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya Resmi Terbang ke Tanah Suci

Menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di Selat Malaka. Hal ini karena kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS).

Menurutnya, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan selama negara tersebut tidak menerapkan tarif di sejumlah selat yang berada di wilayah negaranya. Indonesia juga mendukung kebebasan pelayaran dan berharap kelancaran lalu lintas laut yang bebas sekaligus saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua merupakan komitmen dari banyak negara untuk dapat menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung,” terang Menlu Sugiono, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jaga Transaksi Lintas Negara, BRI Hadirkan Money Changer di Perbatasan RI–Timor Leste

Editor : Aditya Novrian
#menkeu purbaya #menlu sugiono #selat malaka