SELAT MALAKA, RADAR MALANG - Ketegangan geopolitik global di Selat Hormuz yang berujung pada pemberlakuan pajak lintas oleh Iran telah memicu efek domino hingga ke wilayah Asia Tenggara.
Situasi seperti ini mendorong Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa untuk memberlakukan hal yang sama seperti Iran. Yaitu pemberlakuan pajak bagi siapapun yang melewati Selat Malaka.
Langkah ini dipandang sebagai upaya optimalisasi pendapatan negara Indonesia dari jalur perdagangan laut terpadat di dunia.
Namun, rencana ambisius ini segera menghadapi tembok tebal berupa penolakan keras dari negara tetangga, Singapura dan Malaysia.
Kedua negara tersebut menilai bahwa kebijakan pajak sepihak dapat mengganggu stabilitas logistik global dan melanggar kesepakatan maritim yang telah ada.
Siapakah Pemilik Selat Malaka?
Polemik ini kembali membuka perdebatan lama mengenai siapa sebenarnya pemilik sah dari Selat Malaka yang membentang sepanjang 800 kilometer tersebut.
Secara hukum internasional, perairan ini dikategorikan sebagai "straits used for international navigation" yang diatur ketat oleh konvensi UNCLOS.
Baca Juga: Tepis Isu Kas Negara Kritis, Menkeu Purbaya Tegaskan Saldo APBN Masih Sangat Kuat
Berdasarkan aturan UNCLOS 1982, kedaulatan Selat Malaka sebenarnya dipegang secara kolektif oleh tiga negara pantai (littoral states) yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Ketiganya memiliki hak kedaulatan atas wilayah lautnya masing-masing, namun terikat aturan mengenai hak lintas damai (innocent passage).
Baca Juga: Bukan Sekadar Teknologi, Ini Alasan Teknis Mengapa E-KTP RI Kalah Canggih dari MyKad Malaysia
Penolakan dari Singapura dan Malaysia inilah yang disinyalir membuat wacana pengenaan pajak oleh Menkeu Purbaya sulit terealisasi dalam waktu dekat.
Perbedaan kepentingan ekonomi di antara ketiga negara penjaga perbatasan menjadi faktor utama penghambat tercapainya kesepakatan fiskal maritim tersebut.
Baca Juga: Bengkulu Resmi Luncurkan "Bumi Merah Putih", Minyak Goreng Mandiri Hasil Karya UMKM Lokal
Pemerintah Indonesia kini dituntut untuk melakukan diplomasi tingkat tinggi guna menyatukan perspektif mengenai pengelolaan Selat Malaka di masa depan.
Kepastian hukum dan konsensus regional menjadi kunci utama sebelum kebijakan ekonomi sebesar pajak maritim dapat diterapkan secara efektif.
Editor : Aditya Novrian