RADAR MALANG – Setiap 1 Mei, seluruh dunia memperingati Hari Buruh atau biasa disebut dengan May Day. Hari Buruh lahir dari perjuangan panjang yang melibatkan pengorbanan hingga pertumpahan darah para pekerja, demi menuntut hak- hak dan keadilan yang lebih manusiawi.
Ketidakadilan ini berawal dari revolusi industri yang dimulai di Inggris pada abad ke-18. Penemuan mesin uap dan mekanisasi produksi menyerap ribuan pekerja yang menggantungkan nasibnya demi mendapatkan kehidupan yang layak.
Penemuan tersebut kemudian menjamur dan membentuk pusat-pusat industri baru, tetapi tidak dilengkapi oleh regulasi yang dapat melindungi pekerja. Saat itu, tidak ada batasan jam kerja yang jelas. Mereka, termasuk anak-anak dan perempuan, dipaksa bekerja selama 14-16 jam sehari dengan kondisi lingkungan yang buruk, seperti minim cahaya, bahkan tanpa ventilasi.
Baca Juga: Perkuat Gizi Masyarakat, BGN: Kampus Perlu Memahami ini, Minimal Punya Satu SPPG dulu
Tak hanya itu, upah yang diberikan juga sangat rendah sehingga timbul kesenjangan sosial yang semakin melebar. Dalam waktu yang singkat, pemilik pabrik meraup keuntungan besar, sementara para buruh tinggal di kawasan kumuh dengan hidup serba terbatas.
Kondisi ini menyadarkan para pekerja bahwa terdapat kesalahan pada sistem industri yang sedang mereka jalani. Dari sini, mulai bermunculan pemikiran kritis mengenai hak-hak pekerja.
Baca Juga: Hilirisasi Industri dan Sektor Padat Karya Menjadi Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Pada masa itu, para buruh menuntut pengurangan jam kerja. Mereka kemudian menciptakan slogan yang berbunyi delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, dan delapan jam istirahat.
Hari Buruh Internasional lahir dari keresahan yang sudah memuncak di Chicago, Amerika Serikat pada Mei 1886. Saat itu terjadi sebuah peristiwa yang dikenal sebagai tragedi Haymarket.
Tragedi tersebut bermula dari aksi mogok damai ribuan buruh yang menuntut kebijakan delapan jam kerja sehari. Peristiwa ini berubah menjadi pertumpahan darah saat terdapat bom yang meledak, kemudian diikuti oleh tindakan represif dari pihak keamanan.
Meski demikian, peristiwa tersebut mendorong pergerakan buruh di seluruh dunia hingga menjalar ke Eropa, Asia, dan Amerika Latin.
Baca Juga: Update Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL: 38 Orang Rawat Inap, 24 Saksi Telah Diperiksa
Sementara itu, di Indonesia, Hari Buruh dikenal sejak 1 Mei 1918 di Surabaya oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan. Kemudian, pada tahun 1948, Presiden Soekarno menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948.
Kehadiran Hari Buruh sempat dilarang pada masa Orde Baru, tetapi kembali mencuat setelah reformasi hingga ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 yang mulai berlaku pada tahun 2014.
Baca Juga: Singo Edan Harus Ubah Komposisi Lini Belakang yang Berjumpa Persik Kediri
Selain itu, para buruh di Indonesia telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak buruh, meliputi jam kerja, upah, cuti, dan perlindungan kerja.
Hari Buruh bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan sebagai pengingat atas pengorbanan yang dilalui oleh para pekerja demi mendapatkan hak-hak dasar yang lebih layak. Perjuangan ini harus senantiasa diingat dan terus disuarakan agar tidak kembali terabaikan.
Baca Juga: Merajut Harapan di Antara Dua Pilar Ekonomi Nasional
Editor : Aditya Novrian