RADAR MALANG - Pemerintah secara resmi menetapkan batas maksimal potongan bagi hasil perusahaan aplikator sebesar 8% pada Jumat (1/5/2026).
Sebuah angka yang jauh lebih rendah dibanding standar sebelumnya yang mencapai 20-30 persen.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Tembus Rp27.900
Kebijakan ini merupakan respon langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang disuarakan pada momentum Hari Buruh lalu.
"Kita ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi harus memberikan keadilan bagi mereka yang bekerja di jalanan," ucap beliau saat meresmikan aturan tersebut.
Baca Juga: Sistem Outsourcing Seumur Hidup Resmi Dihapuskan, Simak Poin Perubahan Aturan Hasil May Day 2026
Dampak yang Diterima Pengemudi dan Pelanggan
| Pihak | Keuntungan atau Dampak Positif |
| Pengemudi (Ojol/ Kurir) | Pendapatan Bersih Meningkat: Margin keuntungan dari setiap pesanan menjadi lebih besar karena potongan aplikator berkurang drastis. |
| Kesejahteraan Keluarga: Tambahan pendapatan dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak dan tabungan masa depan. | |
| Beban Operasional Tertutupi: Driver lebih mudah mengalokasikan dana untuk perawatan rutin kendaraan dan bahan bakar. | |
| Pelanggan | Tarif Lebih Terjangkau: Penghapusan beban komisi tinggi mencegah kenaikan tarif yang bersifat memberatkan konsumen. |
| Kualitas Layanan Meningkat: Driver yang sejahtera cenderung lebih ramah dan memiliki kendaraan yang lebih laik jalan. | |
| Keamanan Terjamin: Perusahaan aplikator kini diwajibkan fokus pada peningkatan fitur keamanan dibanding hanya mengejar komisi. |
Di sisi lain, pelanggan kini dapat menikmati layanan transportasi tanpa perlu khawatir akan adanya biaya-biaya tersembunyi yang mendongkrak harga secara tidak wajar.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat setiap bulan untuk memastikan tidak ada aplikator yang melanggar batas 8 persen ini.
Editor : Aditya Novrian