Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Upaya Jera: Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 5 Mei 2026 | 02:00 WIB
Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG dijerat pasal TPPU dan Undang-Undang Migas oleh Bareskrim Polri guna memberi efek jera. (Sumber: Istimewa)
Kasus penyalahgunaan BBM dan LPG dijerat pasal TPPU dan Undang-Undang Migas oleh Bareskrim Polri guna memberi efek jera. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR MALANG – Buntut penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Bareskrim Polri bakal menjerat para pelaku menggunakan pasal tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Selain dijerat dengan pasal TPPU, Bareskrim Polri juga akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas guna memberi efek jera kepada para pelaku.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Polri Brigjen, M. Irhamni dikutip pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Giat bersama Gubernur Jawa Timur, Pastikan Ketersediaan Suplai Energi dan Berikan BBM Gratis kepada Komunitas Ojek Online di Kota Malang

Irhamni menegaskan bahwa subsidi merupakan ketentuan pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sehingga segala bentuk penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bersubsidi dinilai sebagai kejahatan yang merugikan publik sekaligus negara.

Akibat perkara tersebut, kini intensitas penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ditingkatkan. Bareskrim Polri telah menginstruksikan kepada satuan polisi untuk segera menyikapi hal itu.

Peningkatan intensitas dilakukan dengan membentuk satuan tugas (satgas) di taraf polda hingga polres.

Baca Juga: Dilanda Krisis Global: Pakar Mengklaim Kenaikan BBM Non-Subsidi Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Bareskrim polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (2/5/2026).

Polisi melakukan penggrebekan pada Selasa (28/4/2026) dini hari di sebuah Gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Gudang tersebut digunakan sebagai tempat kejadian pengoplosan LPG subsidi.

Hasil penggrebekan, polisi berhasil menyita 1.465 tabung gas dengan ukuran yang berbeda-beda, enam unit kendaraan pick up berbagai merk, alat-alat penyuntikan, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk gas 12 kg, serta tutup segel tabung berwarna kuning.

Baca Juga: Tiga Warga Kromengan Oplos LPG Non-Subsidi

”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Editor : Aditya Novrian
#pasal TPPU #BBM #LPG #Penyalahgunaan