RADAR MALANG – Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyampaikan penjelasan terkait isu kenaikan gaji bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kesejahteraan pegawai negeri, khususnya bagi kelompok prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Usulan mengenai kenaikan gaji tersebut sebenarnya telah diajukan sebagai bagian dari perencanaan anggaran negara, akan tetapi pada saat ini belum mendapatkan persetujuan secara final. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian mendalam terhadap berbagai faktor ekonomi makro. Pemerintah memilih bersikap hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkelanjutan dan tidak membebani anggaran negara di masa depan. Proses kajian ini diperkirakan akan terus berlangsung sebelum keputusan resmi diumumkan kepada publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa dari pihaknya sendiri terus menjalin koordinasi secara intensif dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam upaya mengkaji kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Meski pembahasan mengenai gaji terus berjalan, hingga saat ini masih belum ada keputusan final terkait dengan penyesuaian gaji. Oleh karena itu, besaran gaji pokok ASN masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 beserta ketentuan turunannya degan menunggu hasil lanjutan dari pemerintah.
Baca Juga: Jelang Ajaran Baru, Calon Siswa SD Muhammadiyah 04 Ikut Preschool Bilingual
Pemerintah memberikan indikasi bahwa apabila kebijakan kenaikan gaji direalisasikan, prioritas utama akan diarahkan kepada sektor-sektor yang berada di garis depan pelayanan publik, yakni tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan (nakes), serta aparatur keamanan yang mencakup TNI, Polri, dan para penyuluh yang bertugas secara langsung di lapangan.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, dimana gajinya dibayarkan oleh lembaga penugasan tersebut sehingga tidak berhak menerima tunjangan.
Besaran Gaji ke- 13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sehingga jika terjadi kenaikan pangkat atau penyesuaian gaji sebelum bulan tersebut, nominal yang diterima akan otomatis menyesuaikan. Komponen dari perhitungannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (suami, istri, dan anak), tunjangan pangan (uang atau beras), tunjangan jabatan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan dari masing- masing instansi.
Editor : Aditya Novrian