JAKARTA, RADAR MALANG – Mabes polri memberikan aturan tegas kepada seluruh anggota polri untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas.
Langkah ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Selasa (5/5/2026) guna menjaga profesionalitas, citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara professional.
Selain itu, Irjen Pol Johnny juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diberlakukan guna mendorong anggota polri agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
Baca Juga: Alami Gizi Buruk, Belasan Balita Derita Gangguan Perkembangan, ADHD Hingga Speech Delay
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny, Selasa (5/5/2026).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, turut menyampaikan pandangannya terkait Risiko pengabaian tugas pokok jika anggota polisi terlalu berfokus pada aktivitas di media sosial.
"Jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming," kata Choirul Anam.
Baca Juga: Bejat! Pelaku Pemerkosaan Santriwati Klaim Aksinya Halal dan Ngaku Keturunan Nabi
Anam juga menyebutkan sejumlah kekhawatirannya terkait hal tersebut, yakni terbengkalainya pekerjaan pokok, potensi pelanggaran hak privasi, kebocoran informasi rahasia, degradasi profesionalisme, hingga penyalahgunaan wewenang hanya demi konten semata.
"Lah, kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Enggak kayak begitu logikanya," tegas Choirul Anam.
Hal inilah yang mendasari terbitnya regulasi baru. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi pijakan terkait pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga: Upaya Jera: Bareskrim Polri Jerat Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dengan Pasal TPPU
Selain itu, seluruh anggota polri wajib menjunjung tinggi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang kedisiplinan anggota.
Johnny menambahkan bahwa penggunaan media sosial bagi anggota polri tetap diizinkan, namun ditujukan untuk kepentingan kehumasan dan tetap berada di bawah koordinasi fungsi humas.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian