JAKARTA, RADAR MALANG - Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi merampungkan tugasnya dengan menyerahkan laporan komprehensif kepada Presiden di Istana Negara pada Selasa (05/05/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut, komisi menyampaikan hasil kajian mendalam yang terangkum dalam 10 buku laporan (sekitar 3.000 halaman) mencakup strategi penguatan institusi Polri hingga tahun 2029.
Penegasan Kedudukan Institusi Polri dan Mekanisme Kepemimpinan
Salah satu poin krusial yang diputuskan adalah mengenai kedudukan organisasi.
Meskipun sempat muncul wacana pembentukan kementerian baru, komisi bersama Presiden sepakat untuk tidak membentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian.
Institusi Polri diputuskan tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan untuk mempertahankan praktik yang berlaku saat ini.
Presiden akan mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan (right to confirm) sebelum dilakukan pelantikan resmi.
Baca Juga: Reformasi Polri Terhambat Rekrutmen, DPR: Masuknya Bayar atau Titipan?
Reformasi yang Diusulkan
Reformasi yang diusulkan mencakup tiga aspek utama yaitu struktural, instrumental, dan kultural. Berikut adalah poin-poin penting dalam transformasi tersebut:
- Penguatan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) secara Independen
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat menjadi lembaga pengawas eksternal yang mandiri. Nantinya, keputusan dan rekomendasi Kompolnas bersifat mengikat bagi Polri.
Keanggotaannya pun akan diisi oleh 9 tokoh independen dari berbagai unsur (mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, hingga ahli lingkungan) dan tidak lagi bersifat ex-officio.
- Pembatasan Jabatan di Luar Struktur Kepolisian
Akan ada pengaturan yang lebih ketat dan limitatif mengenai jabatan apa saja yang boleh diduduki oleh personel Polri di luar struktur kepolisian, serupa dengan pengaturan yang ada pada Undang-Undang TNI.
- Transformasi Digital dalam Satu Data
Implementasi teknologi akan menjadi tulang punggung pelayanan melalui program "Polri SuperApp".
Baca Juga: Semakin Erat! Dubes Rusia Sergey Tolchenov Tegaskan Dukungan Energi dan Antariksa untuk Indonesia
Hal ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, menghilangkan pungutan liar, serta menghapuskan antrean dalam pelayanan publik.
- Evaluasi Manajemen SDM Polri yang Keras dan Disiplin
Fokus utama diarahkan pada proses rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi dan promosi jabatan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penyimpangan dalam seleksi anggota.
Baca Juga: Respon Demo Besar, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket
Tindak Lanjut Pemerintah dan Implementasi Jangka Panjang
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mendorong revisi Undang-Undang Polri yang akan disinkronkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
Selain itu, reformasi internal ini diprediksi akan mengubah sedikitnya 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Baca Juga: Sistem Outsourcing Seumur Hidup Resmi Dihapuskan, Simak Poin Perubahan Aturan Hasil May Day 2026
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa hasil kerja ini bukan sekadar agenda jangka pendek, melainkan cetak biru pembangunan Polri hingga 2029.
Presiden juga memberikan arahan agar semangat reformasi ini tidak berhenti di kepolisian, namun merambah ke seluruh lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kapolri yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan institusinya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini melalui strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Editor : Aditya Novrian