MOJOKERTO, RADAR MALANG – Aksi keji yang dilakukan Satuan (42), seorang badut penjual mainan, mengguncang Dusun Sumber Tempur, Desa Sumbergirang, Mojokerto pada Rabu (6/5).
Tersangka nekat menghabisi nyawa ibu mertuanya, Siti Arofah (54), dan menganiaya istrinya, Sri Wahyuni (35), hingga kritis.
Baca Juga: Disebut Jadi Mitra Pemerintah, Sejumlah Homeless Media Beri Klarifikasi
Penangkapan tersangka yang dilakukan hanya dalam waktu enam jam di Surabaya mengungkap motif di balik tindakan brutal ini, mulai dari faktor ekonomi hingga rasa sakit hati mendalam.
"Tersangka cemburu buta dan merasa tidak dihargai sebagai menantu akibat disparitas ekonomi dalam rumah tangga," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihut Banua, dalam konferensi pers pada Kamis (7/5).
Baca Juga: Bakom RI Buka Suara soal Kontrak dengan Media "Homeless", Ini Penjelasannya
Kronologi Maut dan Pengakuan Saksi Mata
Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui oleh ketua RT setempat, M. Suroto, yang memergoki tersangka keluar rumah dengan tangan berlumuran darah sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka berdalih terluka karena pecahan kaca sebelum melarikan diri menggunakan bus umum menuju Surabaya.
Baca Juga: MBG Masuk Lingkungan Kampus, Badan Gizi Nasional Dorong Kampus untuk Kelola Dapur
Saat pintu rumah didobrak, Siti Arofah ditemukan tewas di ruang tamu dengan luka sajam di leher dan perut, sementara Sri Wahyuni ditemukan bersimbah darah di kamar yang terkunci dari luar.
Berdasarkan keterangan saksi, pasangan ini memang sering terlibat cekcok. Konflik memuncak saat tersangka mengajak berhubungan namun ditolak oleh istrinya.
Ibu mertua yang masuk melalui pintu samping untuk melerai pertengkaran justru menjadi sasaran amukan tersangka yang panik setelah aksinya menganiaya sang istri dipergoki.
Motif Ekonomi dan 'Sakit Hati' yang Memuncak
Meskipun dikenal sebagai sosok yang bekerja keras sebagai badut penjual balon, tekanan ekonomi menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga mereka.
Tersangka mengaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh istri dan mertuanya akibat penghasilannya yang minim.
Baca Juga: Danantara Pangkas BUMN Jadi 200 Perusahaan, Doni Oscaria Tegaskan Tidak Akan Ada PHK Massal
Bahkan, muncul dugaan adanya pria lain dalam kehidupan istrinya yang kerap memicu cemburu buta pada diri tersangka.
Polisi telah mengamankan 12 item barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk menyerang para korban.
Tersangka Satuan kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, DPD Dorong Pemerintah Siapkan Regulasi Pemilu 2029 secara Matang
Saat ini, sang istri masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara jenazah ibu mertua telah diautopsi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Aditya Novrian