Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Heboh Kabar Guru Honorer Tak Ada Lagi pada 2027, Ternyata Ini Maksud Atura dari Kemendikdasmen

Aditya Novrian • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:39 WIB
Guru honorer saat mengikuti seleksi PPPK. (Darmono/Radar Malang)
Guru honorer saat mengikuti seleksi PPPK. (Darmono/Radar Malang)

JAKARTA, RADAR MALANG – Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 ramai menjadi perbincangan setelah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Banyak guru mempertanyakan nasib mereka setelah masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh guru honorer otomatis diberhentikan mulai 2027. Yang dihapus adalah status honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah, bukan profesi guru atau tenaga pengajarnya.

Baca Juga: Gaji Guru Cair Langsung ke Rekening! Simak 15 Program Presiden Prabowo untuk Majukan Pendidikan Indonesia

Status Honorer Dihapus, Guru Tetap Dibutuhkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer.

“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujarnya.

Artinya, mulai 2027 pemerintah tidak lagi menggunakan skema tenaga honorer dalam sistem administrasi kepegawaian. Sebagai gantinya, penataan dilakukan melalui mekanisme ASN, terutama jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Fokus Utama pada Guru, Tenaga Kesehatan, dan Aparat

Guru Non-ASN Masih Masuk Skema Penataan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Menurut dia, guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar tetap masuk dalam proses penataan pemerintah.

Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan kebutuhan guru melalui mekanisme ASN yang berlaku agar layanan pendidikan tidak terganggu.

SE tersebut diketahui menyasar sekitar 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri.

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah Dipangkas Tinggal Rp 500 Ribu Setahun

Kekhawatiran Guru Honorer Masih Muncul

Meski pemerintah sudah memberikan penjelasan, keresahan di kalangan guru honorer tetap muncul. Banyak tenaga pendidik mempertanyakan kepastian nasib mereka jika belum lolos seleksi PPPK hingga akhir 2026.

Kemendikdasmen menyebut koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan agar proses penataan berjalan bertahap.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan tersebut disusun agar tidak mengganggu layanan pendidikan di daerah yang masih bergantung pada tenaga guru non-ASN.

Baca Juga: SMA Islam NU Pujon Gelar Worldclassroom dengan Guru Asal Jepang

Apa Yang Berubah Mulai 2027?

Mulai 2027, istilah guru honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah tidak lagi digunakan. Namun, kebutuhan tenaga pengajar tetap ada dan guru non-ASN masih memiliki peluang mengajar melalui skema ASN maupun PPPK sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan kata lain, yang dihapus adalah status administrasi honorer, bukan profesi guru di sekolah negeri.

Editor : Aditya Novrian
#guru honorer 2027 #SE Kemendikdasmen 2026 #pppk guru #Guru Non ASN #abdul mu'ti