Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terungkap! Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Muratara Tak Miliki Izin Resmi dan Terinsikasi Ilegal

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 9 Mei 2026 | 02:00 WIB
TERUNGKAP: Bus ALS diketahui tak memiliki izin operasional resmi sejak tahun 2020 serta indikasi praktik ilegal terkait ketidaksesuaian nomor polisi kendaraan. (Sumber: Istimewa)
TERUNGKAP: Bus ALS diketahui tak memiliki izin operasional resmi sejak tahun 2020 serta indikasi praktik ilegal terkait ketidaksesuaian nomor polisi kendaraan. (Sumber: Istimewa)

SUMATERA SELATAN, RADAR MALANG – Fakta baru, laka adu banteng yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Muratara, Sumatera Selatan, terungkap.

Aan Suhanan, selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengungkap temuan mengejutkan.

Ia menemukan adanya ketidaksesuaian data kendaraan pada bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL. Bus tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi sejak 6 tahun yang lalu.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Buka Suara Soal Kecelakaan Bus ALS: Diduga Hindari Jalan Berlubang

"Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan, Jumat (8/5).

Tak hanya perihal izin operasional, petugas menemukan indikasi praktik illegal lain, yakni ketidaksesuaian nomor polisi kendaraan dengan dokumen resmi. Hal ini memicu kecurigaan kuat terkait dugaan pemalsuan nomor polisi bus ALS.

Tindakan pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Baca Juga: Laka, Bus ALS Vs Truk Tangki Hingga Terbakar dan Tewaskan 16 Penumpang

Telah dijelaskan dalam pasal 102 bahwa, memalsukan dokumen perjalanan yang sah, megoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin operasionalnya, serta melakukan kelalaian dalam mengoperasikan kendaraan sehingga memicu kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa.

Akibatnya Perusahaan otobus (PO) saat ini sedang berada dalam pengawasan ketat dan terancam saksi fatal.

Aan menegaskan, terkait pemberian sanksi kepada pihak bus ALS masih dalam tahap peninjauan lebih lanjut sebelum mengambil Keputusan.

Baca Juga: Dijerat 3 Pasal, Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Santriwati Ndholo Kusumo Divonis 15 Tahun Penjara

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," pungkas Aan.

Editor : Aditya Novrian
#muratara #Sumsel #Bus ALS