JAKARTA, RADAR MALANG – Bareskrim Polri berhasil meringkus 320 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) sindikat judi online (judol) di wilayah perkantoran, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5), pukul 17.18 WIB. Bareskrim menitipkan 320 WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (rudenim).
Di bawah pengawalan ketat oleh sejumlah petugas Brimob bersenjata lengkap, ratusan WNA digiring keluar. Mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat cable ties.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan pemindahan 320 WNA tersebut ke rudenim di wilayah Jakarta Barat serta Kuningan, Jakarta Selatan, yakni untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Baca Juga: Kabar Duka: Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/5).
Trunoyudo merinci sebanyak 150 WNA akan digiring ke rudenim, 150 orang akan digiring ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 20 lainnya akan digiring ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Karena berstatus WNA, proses hukum dan penahanan dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan, satu tersangka WNI akan dibawa ke kantor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kunjungi Miangas, Prabowo Janjikan Renovasi Puskesmas dan Sekolah Serta Komitmen Bangun Desa Nelayan
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan suatu upaya penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan instansi terkait lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut mendalami struktur jaringan judol hingga pihak yang diduga mengendalikan operasional judol tersebut.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono: Jasad Enjel Ditemukan Tertimbun Abu, Hanya 50 Meter dari Bibir Kawah
“Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka,” ujar Wira.
Perlu diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judol yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).
Bareskrim Polri berhasil meringkus 320 WNA yang saat itu sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5) di lokasi yang sama. 320 WNA tersebut terdiri atas, 57 warga negara Cina, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Editor : Aditya Novrian