RADAR MALANG – Adela Kanasya Adies kini telah resmi menjadi anggota DPR RI. Ia dilantik melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2026-2029, di Gedung Nusantara II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Adela merupakan putri dari Adies Kadir yang saat ini menduduki kursi Hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Adies Kadir pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI, hingga Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga: Buntut Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Nonaktifkan Juri dan MC serta Sampaikan Permohonan Maaf
Profil Singkat Adela Kanasya Adies
Adela Kanasya Adies, lahir dari pasangan Adies Kadir dan Lita Anastasia. Sebelum duduk di kursi DPR RI, Adela diketahui pernah menempuh pendidikan Sarjana Kedokteran pada tahun 2012 di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Di perguruan tinggi negeri yang sama, Adela melanjutkan Pendidikan Profesi Dokter pada tahun 2016.
Setelah lulus dari bangku kuliah, Adela pernah bekerja sebagai praktisi estetika medis di L’viors Clinic Jakarta. Selain itu, nama Adela Kanasya Kadir juga tercantum dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Rupiah Melemah Hingga Rp17.529 Per Dolar AS, Menkeu Siap Mengambil Langkah Tegas
Pada pemilu 2024, Adela terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar di pemilihan Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan data pemerolehan suara Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jatim I, Adela Kanasya memiliki 12.792. Sedangkan pada saat yang sama, ayahnya Adies Kadir juga mencalonkan diri dan berhasil meraih suara terbanyak, yakni 147.185 suara.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tak Di-PHK, Melalui Skema Redistribusi
Bukan karena hubungan keluarga, Adela Kanasya kini menjabat sebagai anggota DPR RI sesuai dengan mekanisme PAW dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantiannya berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan data dari LKHPN KPK, Adela Kanasya Adies memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp9.957.500.000 dengan rincian sebagai berikut.
Tanah dan bangunan di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bekasi senilai Rp6.250.000.000
Kendaraan roda empat berupa mobil Mazda dan Lexus senilai Rp1.700.000.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp562.500.000
Kas dan setara kas senilai Rp1.445.000.000
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Investasi Besar Ekonomi Biru, Targetkan Ribuan Desa Nelayan
Editor : Aditya Novrian