Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kekayaan Presiden Prabowo Naik hingga Rp 2,6 Trilliun, Intip Rincian Hartanya yang Didominasi Surat Berharga

Satya Eka Pangestu • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Sekretariat Presiden)

RADAR MALANG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melaporkan total kekayaan senilai Rp2.661.163.535.419 (Rp2,66 triliun) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp4,5 miliar dibandingkan laporan periodik tahun sebelumnya (2024), bukan kenaikan triliunan rupiah sebagaimana isu yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga: Kronologi Kontroversi LCC 4 Pilar MPR: Jawaban Sama Tapi Nilai Berbeda, Juri Disorot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden telah menyerahkan laporan tersebut tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026 dan saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi akhir sebelum dipublikasikan secara terbuka kepada publik.

Rincian Harta Kekayaan Presiden Prabowo Subianto

Berdasarkan rincian LHKPN terbaru, aset terbesar Presiden Prabowo berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Investasi Besar Ekonomi Biru, Targetkan Ribuan Desa Nelayan

Selain itu, beliau tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp323 miliar yang tersebar di 10 lokasi di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor.

Untuk sektor alat transportasi, Presiden memiliki 8-unit mobil berbagai merek (seperti Toyota Alphard, Land Rover, hingga Lexus) dan satu unit sepeda motor dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar.

Baca Juga: Temukan Belatung dan Tumpukan Sampah, KSP Dudung Ancam Tutup Paksa Dapur MBG Seusai Sidak

Dalam laporan tersebut, Presiden Prabowo juga tercatat tidak memiliki hutang yang memperkuat posisi nilai bersih kekayaannya.

Alasan LHKPN Presiden Prabowo Subianto Belum Dipublikasikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan alasan mengapa LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih lainnya belum muncul di laman publikasi elektronik hingga awal Mei.

Baca Juga: Imbas Kiai Lecehkan Belasan Santriwati, Ponpes di Mesuji Lampung Dibakar Massa

KPK memiliki waktu maksimal 60 hari kerja untuk melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen sejak laporan diterima.

"Pelaporan dilakukan tepat waktu pada 31 Maret. Saat ini masih dalam rentang waktu verifikasi untuk memastikan validitas data sebelum masyarakat dapat mengaksesnya secara transparan di situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Budi.

Langkah verifikasi ini merupakan prosedur standar guna menjaga akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kiai Cabul Asyari Tertangkap! Kuswandi Akui Terima Rp150 Juta dari Menantu Kiai Pati untuk Cari Pengacara

Kenaikan harta sebesar Rp4,5 miliar dalam setahun dinilai wajar oleh para analis karena selaras dengan pertumbuhan nilai aset investasi dan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) properti.

KPK menegaskan bahwa sistem LHKPN dirancang agar masyarakat bisa ikut memantau; jika ditemukan ketidakwajaran, warga disediakan menu khusus untuk memberikan masukan atau laporan.

Baca Juga: Terkuak! Pria Berprofesi Badut di Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri, Polisi Ungkap Motif Cemburu Buta

Dengan status verifikasi yang sedang berjalan, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak termakan disinformasi mengenai jumlah kenaikan harta dan menunggu hasil final yang akan segera ditayangkan di laman resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi pejabat publik.

Editor : Aditya Novrian
#laporan harta kekayaan penyelenggara negara #rincian #KPK #presiden prabowo subianto #harta kekayaan