JAKARTA, RADAR MALANG - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memberikan teguran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul munculnya berbagai pengumuman kebijakan pajak yang dinilai meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga: FIA UB dan Universiti Kebangsaan Malaysia Perkuat Kemitraan Akademik Global
Menkeu menyatakan bahwa mulai saat ini, seluruh pengumuman kebijakan perpajakan strategis hanya boleh disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan wajib pajak serta memastikan iklim investasi di Indonesia tetap kondusif di tengah upaya reformasi perpajakan yang sedang berjalan.
Larangan Menkeu Purbaya terhadap DJP dan Kebijakan Tax Amnesty
Dalam keterangannya pada Senin (11/05/2026), Menkeu Purbaya menyoroti beberapa pengumuman sepihak dari pihak perpajakan, seperti wacana pajak tol dan kebijakan lainnya yang belum melalui keputusan final di tingkat kementerian.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum. Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi," tegas Purbaya.
Baca Juga: Prabowo Panggil AHY hingga Rosan ke Istana, Bahas Sejumlah Isu Strategis
Hal ini menegaskan posisi DJP sebagai eksekutor kebijakan, sementara wewenang pengambilan dan pengumuman kebijakan berada sepenuhnya di tangan Menteri Keuangan untuk menjamin satu pintu informasi.
Menkeu juga mengklarifikasi isu mengenai pengejaran kembali wajib pajak yang sudah mengikuti program Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Profil Adela Kanasya Adies, Putri Adies Kadir yang Gantikan Bapaknya di Kursi DPR RI
Beliau menjamin bahwa pemerintah tidak akan "mengubek-ubek" aset yang sudah dilaporkan secara benar dalam program tersebut, karena hal itu dapat merusak kredibilitas pemerintah.
"Yang sudah tax amnesty, ya sudah diamnesti tidak akan digali-gali lagi. Kita tidak akan berburu di kebun binatang," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Nonaktifkan Juri dan MC serta Sampaikan Permohonan Maaf
Fokus pemerintah ke depan adalah mengejar mereka yang belum pernah ikut serta atau yang terbukti melakukan pelanggaran komitmen pelaporan, bukan wajib pajak patuh.
Target Pertumbuhan Pajak dan Ekonomi oleh Menkeu Purbaya
Meski melakukan pengetatan pengawasan internal, Menkeu Purbaya tetap mematok target ambisius agar penerimaan pajak dapat tumbuh antara 20 hingga 30 persen per tahun.
Baca Juga: Temukan Belatung dan Tumpukan Sampah, KSP Dudung Ancam Tutup Paksa Dapur MBG Seusai Sidak
Pertumbuhan ini akan didorong melalui perluasan basis pajak (tax base) dan digitalisasi, termasuk pendekatan pajak pada sektor online untuk menciptakan kesetaraan (equal playing field) dengan pedagang offline.
Menkeu menekankan bahwa penyesuaian pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional telah stabil di angka mendekati 6 persen selama dua triwulan berturut-turut.
Editor : Aditya Novrian