RADAR MALANG – Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia tetap berada di DKI Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”. Putusan tersebut dinyatakan dalam pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5) dilansir dari Jawa Pos.
Baca Juga: Tragis! Mobil SPPG Tabrak Lapak PKL di Bekasi, Satu Pedagang Dikabarkan Tewas
Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyebut bahwa menurut pemohon, norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 tidak selaras dengan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024.
Hal tersebut dinilai menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berakibat pada keabsahan tindakan pemerintah, mulai dari keputusan penyelenggara negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Mengenai hal itu, Mahkamah menilai bahwa penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dimaknai bersama dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. “Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota saat Keppres pemindahan tersebut dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden,” terang Adies Kadir.
Waktu pemindahan IKN bergantung pada ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan dari Jakarta ke IKN. Dalam hal ini, Adies Kadir merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026. Dengan demikian, sesuai Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan mulai berlaku dan mengikat sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan yang bersangkutan.
Baca Juga: Beredar di Media Sosial, Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Tuai Perhatian
“Artinya dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ucap Adies, dilansir dari Antara News.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang berbunyi “kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Baca Juga: Tegur Keras DJP, Menkeu Purbaya: Nanti Pengumuman Kebijakan Pajak Keluar dari Mulut Saya!
Editor : Aditya NovrianSumber : Jawa Pos, Antara