JAKARTA, RADAR MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, MK menegaskan bahwa status ini tidak akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.
Baca Juga: Dikhianati Sistem? Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi Chromebook
Putusan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai dualitas kepemimpinan wilayah yang sempat memicu ketidakpastian hukum di tanah air.
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN
Mahkamah menilai bahwa pemindahan status ibu kota tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi menjaga stabilitas administrasi negara.
Baca Juga: Konsumsi Miras di Ruang Publik, Enam Remaja di Malang Jalani Sidang Tipiring
Berdasarkan pertimbangan hukum, MK melihat bahwa IKN saat ini masih memerlukan waktu untuk memenuhi standar kesiapan fisik maupun administratif sebagai pusat pemerintahan yang baru.
"Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan," jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Gugatan UU IKN Kandas di MK, Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI
Putusan ini dipandang sebagai "stempel legalitas" bagi pemerintah untuk melanjutkan proyek IKN tanpa tekanan tenggat waktu yang kaku.
Dengan ditolaknya uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022, Presiden kini memiliki ruang bernapas untuk memastikan seluruh infrastruktur di Nusantara benar-benar matang sebelum diresmikan secara hukum.
Hal ini meminimalisir hambatan regulasi yang berpotensi menghentikan pendanaan atau pembangunan proyek strategis nasional tersebut di masa depan.
Baca Juga: Jejak Trem Uap di Turen yang Hilang Ditelan Zaman, Dulu Jadi Jalur Vital Angkut Singkong
Pemerintah ditekankan untuk tidak tergesa-gesa dalam memindahkan jantung pemerintahan jika standarnya belum terpenuhi secara paripurna.
Keputusan MK ini memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan yang berlangsung di Jakarta saat ini tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipersoalkan validitasnya.
Editor : Aditya Novrian