Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Andrie Yunus: Oditur Militer Gagal Temui Andrie Yunus yang Masih Terbaring Pascaoperasi

Satya Eka Pangestu • Jumat, 15 Mei 2026 | 15:07 WIB
TOLAK DIBESUK: Oditur Militer Gagal Temui Andrie Yunus yang Masih Terbaring Pascaoperasi. (Sumber: Istimewa)
TOLAK DIBESUK: Oditur Militer Gagal Temui Andrie Yunus yang Masih Terbaring Pascaoperasi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA – Andrie Yunus, aktivis korban penyiraman air keras, secara tegas menolak kunjungan empat Oditur Militer dari Oditurat 207 Jakarta yang mendatangi RSCM pada Selasa, 12 Mei 2026.

Meski pihak militer mengklaim kunjungan tersebut didasari rasa kemanusiaan dan empati, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya konsisten menolak segala bentuk interaksi dengan institusi tempat para pelaku bernaung.

Baca Juga: Presiden Prabowo Disurati Pengusaha China Soal Pemeran, Inilah Tanggapan Pemerintah Indonesia

Penolakan ini menjadi pernyataan sikap yang kuat di tengah proses hukum yang dianggap tidak berpihak pada keadilan bagi korban.

Kondisi Kritis Pascaoperasi Keenam dan Hak Medis Andre Yunus

Saat ini, Andrie Yunus masih dalam kondisi rentan setelah menjalani operasi keenam untuk memulihkan luka bakar akibat zat kimia di bagian bahu, leher, dan wajahnya.

Baca Juga: Duka dari Papua: Kisah Tragis Nalince Wamang, Korban Operasi Militer di Tembagapura

Tim dokter mewajibkan posisi bahu kanan tetap statis karena pergerakan sedikit saja dapat menggagalkan hasil operasi dan memicu infeksi serius.

Kuasa hukum menyayangkan sikap pihak militer yang dianggap kurang sensitif terhadap hak medis korban untuk mendapatkan ketenangan selama proses pemulihan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: MPR Akui Khilaf: Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang akibat Skandal Penilaian

Update Kasus: Tim Advokasi Andrie Yunus Adukan Hakim ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Etik

Kecewa dengan jalannya persidangan di Pengadilan Militer 208 Jakarta, tim advokasi berencana mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim dituding bersikap tidak netral, condong membela terdakwa, bahkan sempat mengeluarkan ancaman panggil paksa hingga pemidanaan terhadap korban yang sedang sakit.

Baca Juga: Dikhianati Sistem? Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi Chromebook

"Kami akan mengadukan Ketua Majelis karena pernyataannya yang melanggar kode etik dan mengancam korban dalam posisi rentan seperti ini," tegas perwakilan kuasa hukum usai pertemuan di RSCM.

Editor : Aditya Novrian
#Andrie Yunus #Update kasus #Oditur Militer #Besuk di Rumah Sakit #TNI