JAKARTA, RADAR MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara bagi Nadiem Makarim didasarkan pada temuan fakta persidangan mengenai adanya konflik kepentingan besar terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.
Jaksa mengungkapkan adanya "benang merah" antara investasi besar Google ke PT Gojek Indonesia dan utang usaha PT Akap kepada Google yang kemudian berimbas pada kebijakan pemilihan barang di kementerian.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun, sebuah angka yang menurut jaksa bersifat nyata dan pasti berdasarkan data Pusdatin.
Investasi Google ke Gojek Dianggap Simbiosis Mutualisme yang Bermasalah
Dalam persidangan, Jaksa menyoroti bahwa Nadiem Makarim selaku pemegang saham signifikan di PT Gojek Indonesia menerima kucuran dana investasi fantastis dari pihak Google.
Baca Juga: Presiden Prabowo Disurati Pengusaha China Soal Pemeran, Inilah Tanggapan Pemerintah Indonesia
JPU menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak terjadi secara gratis, melainkan terdapat kontraktual dan prospektus yang menunjukkan adanya beban utang usaha kepada raksasa teknologi tersebut.
Hal inilah yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya simbiosis di mana kepentingan bisnis pribadi bersinggungan langsung dengan kebutuhan pengadaan barang di kementerian, mengabaikan kajian kegagalan program serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Duka dari Papua: Kisah Tragis Nalince Wamang, Korban Operasi Militer di Tembagapura
Editor : Aditya Novrian