Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Kasus Andrie Yunus: Menhan Sjafrie Tegaskan Pangkat Militer Pelaku Tidak Pengaruhi Proses Sidang

Satya Eka Pangestu • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:17 WIB
PASTIKAN AMAN: Menhan Jamin Oknum Pelaku Kasus Air Keras Dihukum. (Sumber: Istimewa)
PASTIKAN AMAN: Menhan Jamin Oknum Pelaku Kasus Air Keras Dihukum. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA — Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yusuf (Andrie Yunus) resmi menjadi sorotan tajam dalam Rapat Kerja antara Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI di Jakarta, Selasa (19/5).

Menanggapi desakan parlemen, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan peradilan militer akan bertindak tegas dan membuka peluang sanksi hukum yang jauh lebih berat bagi oknum prajurit yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Bank Indonesia Sampaikan Pemicu Utama Rupiah, Simak Langkah Strategis BI Stabilkan Rupiah Menjadi Rp16.500

Langkah ini diambil guna menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga integritas disiplin di tubuh militer.

Kasus ini memicu perdebatan krusial mengenai yurisdiksi hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum di luar tugas kedinasan.

Meskipun demikian, pemerintah menjamin proses hukum tetap berjalan transparan melalui mekanisme peradilan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Rugikan Investor Asing, Purbaya Soroti Konflik Kepentingan ITDC yang Matikan Iklim Investasi Asing

Desakan Komisi I DPR Terkait Reformasi Regulasi

Dalam jalannya rapat kerja, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara khusus melayangkan interpelasi kepada Panglima TNI mengenai perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras ini.

Baca Juga: Update Kasus Andrie Yunus: Oditur Militer Gagal Temui Andrie Yunus yang Masih Terbaring Pascaoperasi

Hasanuddin mengingatkan kembali roh dasar dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengacu pada Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000.

Berdasarkan regulasi tersebut, prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan umum apabila melakukan pelanggaran hukum pidana umum.

Baca Juga: Sejarah Baru! Menteri Keuangan Purbaya Katakan Presiden Prabowo akan Bacakan Langsung RAPBN 2027 di DPR

Namun, implementasi di lapangan masih tertahan karena aturan teknis peradilan militer yang berlaku saat ini masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Akibatnya, tindak pidana umum seperti penganiayaan berat yang dilakukan oknum TNI masih sepenuhnya diproses di bawah kewenangan peradilan militer.

DPR secara resmi mendorong pemerintah dan Panglima TNI untuk mengevaluasi kembali regulasi ini agar selaras dengan tuntutan reformasi hukum pidana nasional.

Baca Juga: Kerahkan Sniper dan Tim Khusus, Kampung Narkoba Samarinda Berhasil Digerebek Bareskrim Polri

Ketegasan Menhan dan Potensi Sanksi Lebih Berat

Merespons sorotan legislatif, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pasang badan dan meminta masyarakat maupun DPR tidak meragukan independensi serta ketegasan hukum di lingkungan militer.

Menhan menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa melihat pangkat atau jabatan.

Baca Juga: Bukan Hari Libur Biasa, Mengapa 20 Mei Diperingati Sebagai Hari Kebangkitan Nasional? Ini Sejarahnya

Sjafrie mencontohkan, saat ini terdapat perwira tinggi berpangkat Jenderal yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar aturan peradilan militer.

Secara spesifik mengenai kasus penganiayaan Andrie Yusuf, Sjafrie memberikan sinyal kuat bahwa hukuman bagi oknum pelaku bisa diperberat mengingat fatalnya dampak tindakan penyiraman tersebut.

Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggaran Parkir Liar Mulai Dibahas Pemkot Malang

"Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," tegas Sjafrie di hadapan anggota dewan.

Institusinya berjanji akan terus mengawal jalannya penyidikan bersama Oditurat Jenderal TNI dan Mahkamah Militer agar sanksi yang dijatuhkan memberikan efek jera yang maksimal.

Editor : Aditya Novrian
#Andrie Yunus #Menhan Sjafrie #Kasus Penyiraman Air Keras #Sidang Militer #update