JAKARTA, RADAR MALANG - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kini kembali memanas di panggung hukum tanah air.
Baca Juga: Rupiah Ambles ke Rp17.600 dan Emas Antam Drop Rp15.000, Waktunya Borong atau Tunggu?
Pihak kepolisian juga memberikan sinyal kuat mengenai adanya kejutan hukum terkait status akhir perkara dalam waktu dekat. Kabar pelimpahan berkas krusial ini disampaikan langsung kepada awak media pada hari Sabtu (23/05).
Baca Juga: BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Libatkan Masyarakat Awasi dan Perkuat Kualitas Makanan
Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara kini tengah berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna menuntaskan perkara. Polisi berjanji akan segera membeberkan langkah hukum final terkait kelayakan berkas atau status P21.
Baca Juga: Update! 9 WNI Anggota Global Sumud Flotilla 2.0 Telah Tiba di Indonesia
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari penyidik terkait tentang paripurna dari perkara ini," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut menegaskan rencana pelimpahan tahap dua akan segera diumumkan.
Meskipun penyidikan terhadap tiga orang tersangka telah dihentikan resmi melalui penerbitan SP3, lima tersangka lainnya tetap diproses hukum.
Kasus hukum ini dibagi menjadi dua kluster penyidikan berbeda yang melibatkan sejumlah tokoh publik.
Kluster pertama melibatkan nama Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, serta Rustam Effendi yang perkaranya masih berjalan.
Sementara itu, kluster kedua yang tidak kalah menyita perhatian publik menyeret nama Roy Suryo dan dokter Tifa.
Editor : Aditya Novrian