Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

RUU Polri Direvisi, Menkum RI: Perpanjang Batas Usia Pensiun Demi Keadilan

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 26 Mei 2026 | 02:00 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas usai Rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5). (Sumber: Istimewa).
Menkum Supratman Andi Agtas usai Rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5). (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum (Menkum) RI, mengatakan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni terkait perpanjangan batas usia pensiun.

Ia menilai, usulan tersebut merupakan sebuah bentuk keadilan. Diketahui, batas usia pensiun PNS, TNI, dan kejaksaan kini mencapai 60—65 tahun.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai Rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga: Simple! Cara Cek Penerima Bansos Online Lewat Hp

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok. Ada yang 58, ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman.

Menurutnya, perubahan batasan usia pensiun ditentukan berdasarkan angka harapan hidup. Ia meyakini bahwa dengan adanya perubahan RUU Polri tersebut, dapat menghasilkan personel yang berkualitas.

"Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang,” kata Supratman.

Baca Juga: Luhut Buka Peluang Reformasi Total: Bea Cukai Akan Dialihkan Melalui Integrasi BUMN Ekspor PT DSI

Supratman juga mengingatkan bahwa PPNS di sejumlah kementerian berada di bawah koordinasi Polri. Ia menegaskan batas usia pensiun Polri ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU Polri.

Supratman mengungkapkan bahwa draf RUU Polri dari DPR secara umum mentapkan Batasan usia pendiun pada angka 60 tahun. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak presiden.

"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ungkap dia.

Baca Juga: Kabel Sutet Putus Menjadi Penyebab Listrik Padam Massal di Pulau Sumatera

Sementara itu, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Editor : Aditya Novrian
#revisi ruu polri #usia pensiun #RUU Polri