JAKARTA, RADAR MALANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah pemerintah mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) murni didasari alasan penguatan tata kelola kelembagaan.
Upaya penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk mencetak postur kepolisian yang modern, humanis, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca Juga: 400 Kader Dikumpulkan di Hambalang, Presiden Prabowo Bentuk Karakter Tangguh Calon Pemimpin BUMN
Pandangan resmi Kepala Negara tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, (25/05).
Pemerintah memandang aturan yang telah berlaku selama dua dekade perlu diselaraskan dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Alasan Yuridis dan Reformasi Budaya Kerja Polri
Langkah hukum ini diambil untuk melengkapi implementasi sistem keadilan restoratif yang mengedepankan hak asasi manuai.
Selain itu revisi tersebut berfokus pada penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang humanis serta penataan batas usia pensiun anggota.
"Negara memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengembang tugas secara profesional," ujar Menteri Hukum Supratman, Andi Agtas.
Baca Juga: Lawan Gejolak Ekonomi Global, Presiden Prabowo Panggil Pakar Ekonomi Senior Era SBY
Beliau membacakan amanat Presiden Prabowo Subinato yang menekankan pengawasan internal mutlak ditingkatkan.
Meskipun kabar bahwa Presiden Prabowo memiliki kepentingan khusus dalam merevisi UU ini, namun draf undang-undang ini dipastikan transparan dan akan selalu dipublikasikan melalui pelaporan kepada DPR.
Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan dan Siapkan Kejutan
Aturan baru ini tentunya dirancang ketat agas penempatan personel aktif diluar struktur tetap mengacu pada koridor hukun.
Pemerintah menyambut baik inisiatif dewan dan berkomitmen menyusun Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) secara komprehensif.
Baca Juga: BKHM Kemendikdasmen Gelar Forum Komunikasi Publik di Makassar, Bahas Kolaborasi dan Mutu Pendidikan
SInergi regulasi ini diharapkan mampun mengoptimalkan fungsi Kompohnas sebagai instrumen instrumen pengawas eksternal independen.
Editor : Aditya Novrian