BANTUL, RADAR MALANG - Sebuah unggahan video yang menunjukkan aksi organisasi massa (ormas) membubarkan paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Kabupaten Bantul mendadak viral di media sosial. Ketegangan di lapangan tersebut terjadi secara mendadak pada hari Minggu, (24/5).
Pemerintah daerah setempat membeberkan bahwa insiden intoleransi tersebut dipicu oleh adanya perbedaan persepsi mengenai legalitas dokumen perizinan peribadatan.
Insiden yang menyita perhatian publik ini dilaporkan berlangsung di sebuah bangunan wilayah Padukuhan Glugo, Kelurahan Panggungharjo, Kapanewan Sewon, Kabupaten Bantul.
Pemicu Terjadinya Pembubaran Ibadah Secara Paksa oleh Front Jihad Indonesia (FJI)
Pihak GMS sejatinya menggelar ibadah dengan berpegangan pada Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) resmi dari Kanwil Kemenag DIY.
Baca Juga: Kenaikan Harga Daging Sapi Berdampak ke Penjualan Pedagang di Pasar Besar
Namun, pihak ormas memiliki pandangan hukum berbeda sehingga melakukan aksi pembubaran paksa saat peribadatan hendak dimulai.
"Umat GMS mempersepsikan jika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag maka sudah boleh beribadah," ujar Deni Ngajis Hartono, selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Padati Helipad UMM, Khotbah Iduladha Sentil Isu Sampah Makanan dan Krisis Ekologi
Sebelum menempati bangunan di Glugo, jemaat GMS sempat menyewa ruangan hotel pada tahun 2025 namun terkendala faktor biaya.
Guna meredam polemik agar tidak melebar, Kesbangpol segera mengundang Dukuh, Lurah, Kepolisian, hingga FKUB untuk rakor bersama.
Langkah cepat mediasi diambil mengingat isu pembubaran peribadatan merupakan perkara yang sangat sensitif bagi keharmonisan warga. Pemerintah berharap rakor tersebut mampu melahirkan solusi damai jangka panjang bagi kebebasan beragama di Yogyakarta.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber