JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi pinkmkhas tahanan pada Rabu (3/6), pukul 17.12 WIB. Selang tiga menit, disusul dengan Lodewyk dan Sony yang digiring menuju mobil tahanan.
Diketahui bahwa pihak Kejagung, yakni Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman telah melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta Pusat dan rumah ketiga tersangka. Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6).
Baca Juga: Jejak Kontroversi Dadan Hindayana sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala BGN
Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik tersangka seperti handphone, laptop, dan lain-lain.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. HP, laptop, dan lain-lain," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Penyidikan Telah Dilakukan Sejak Mei
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan sejak 29 Mei 2026 sebelum ketiga eks pemimpin BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN yang Dicopot Presiden Prabowo
Mereka disebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG sejak 2025 hingga 2026.
Selain itu, berdasarkan keterangan tim penyidik, ketiga tersangka diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang dirancang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Sejumlah pengadaan barang dan jasa, di antaranya:
- Motor listrik sebanyak 21.801unit yang mengikis anggaran sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan gawai tablet kurang lebih sebanyak 31.000 unit.
- Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.
Syarief menilai bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut tidak sesuai mark up (penambahan) harga, sehingga memicu kerugian negara.
Berikut temuan-temuan Kejagung lainnya:
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana setelah 1,5 Tahun Memimpin
Yayasan SPPG yang Terafiliasi Hingga Terima Intensif Miliaran Per Hari
Syarief Sulaeman mengatakan bahwa seharusnya MBG dikelola oleh mitra SPPG setiap yayasan sekolah, namun pada praktiknya, yayasan-yayasan tersebut justru tidak memenuhi syarat mitra SPPG dan malah terafiliasi dengan Dadan dan jajaran pimpinan BGN lainnya.
Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, SPPG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk.
Syarief menambahkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verivikasi dengan sejumlah yayasan SPPG yang menyebabkan yayasan tersebut menerima uang miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Editor : Aditya Novrian