JAKARTA, RADAR MALANG – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) penyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6). Hakim menjatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara kepada empat terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap dua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Keempat terdakwa tersebut adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan PSK di Lowokwaru Masuki Babak Tuntutan, Terdakwa Terancam 18 Tahun Penjara
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.
Dua terdakwa yang dipecat dari dinas militer adalah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Sebagai pidana pokok, Edi dijatuhi 3 tahun penjara, sementara Budhi dikenai 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," kata hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan.
Baca Juga: Banyak Pemilik Kendaraan Bekas Belum Balik Nama, Realisasi Opsen BBNKB Kota Malang Baru 33 Persen
Hakim menyebut, Edi sebagai terdakwa I telah memprovokasi tiga terdakwa lain, sedangkan terdakwa II Budhi menjadi penggagas ide penyiraman sekaligus yang menyiapkan racikan air keras.
Sementara itu, terhadap terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo, hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Sami Lakka dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatan keempat terdakwa, Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata.
Putusan hakim tersebut mempertimbangkan keadaan yang meringankan para terdakwa, salah satunya adalah berterus terang selama persidangan dan telah menyesali perbuatannya.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan berkeluarga dan perilaku baik.
"Bahwa para terdakwa telah memiliki keluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah mendapat hukuman pidana maupun disiplin," kata hakim.
Editor : Aditya Novrian